Jakarta – Dalam berumah tangga, di antara pasangan tentu banyak terjadi masalah, ketidakcocokan, dan tantangan. Namun terdapat sebuah kesalahan suami yang tidak bisa dimaafkan dalam Islam. Apakah kesalahan fatal itu?

Manusia adalah tempatnya salah dan dosa. Kita sering membuat kesalahan kepada orang lain, baik disengaja maupun tidak sengaja. Oleh karena itu, Allah SWT memerintahkan kita untuk saling maaf memaafkan.

Begitu pula di dalam kehidupan rumah tangga. Tak jarang suami dan istri mengalami pertengkaran karena kesalahan-kesalahan kecil yang dilakukan satu sama lain.

Jika kesalahan kecil seperti lupa menaruh handuk, tidak merapikan sepatu, atau pergi tanpa berpamitan mungkin bisa dimaafkan oleh istri. Ternyata ada sebuah kesalahan suami yang tidak bisa dimaafkan dalam Islam. Apa itu?

Kesalahan Suami yang Tidak Bisa Dimaafkan dalam Islam

Kesalahan suami yang tidak bisa dimaafkan dalam Islam adalah menuduh istri melakukan perbuatan zina dengan laki-laki lain. Akibat dari kesalahan ini bisa saja hukuman rajam bagi istri atau cerai untuk selama-lamanya.

Dikutip dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid, menuduh istri berzina dengan lelaki lain tanpa adanya bukti yang jelas hukumnya haram dan dosa besar. Perkara ini termasuk dalam kesalahan suami yang tidak bisa dimaafkan dalam Islam.

Tuduhan zina itu sangat fatal jika sang istri ternyata tidak melakukannya dan merupakan wanita salihah baik-baik. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nur ayat 4-5 yang berbunyi,

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ(4) اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ وَاَصْلَحُوْاۚ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ (5)

Artinya: Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (para penuduh itu) delapan puluh kali dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Rasulullah SAW menggolongkan suami yang menuduh istrinya berbuat zina, padahal tidak demikian, ke dalam hal-hal yang membinasakan. Beliau bersabda,

“Hindarilah oleh kalian tujuh hal yang membinasakan. Ada yang bertanya, ‘Apakah tujuh hal itu wahai Rasulullah SAW?’ beliau menjawab, ‘Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah SWT, kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, dan menuduh zina terhadap wanita suci yang sudah menikah dan lengah.'” (HR Bukhari dan Muslim)

Ada dua kemungkinan yang terjadi atas tuduhan suami terhadap istri yang berzina. Pertama, apabila memang terbukti istri melakukan perbuatan keji tersebut, maka istri harus menerima had (hukuman) berupa rajam.

Sementara itu, apabila tuduhan zina kepada istri tersebut tidak benar, maka kedua pasangan dijatuhi hukuman li’an atau perceraian yang tidak boleh rujuk kembali selama-lamanya.

Maulana Muhammad Ali dalam Islamologi: Panduan Lengkap Memahami Sumber Ajaran Islam, Rukun Iman, Hukum, & Syariat Islam menjelaskan bahwa li’an adalah bentuk perceraian antara suami dan istri yang disebabkan karena suami menuduh istri berbuat zina, sedangkan ia tidak memiliki bukti, dan istri menolak tuduhan tersebut.

Akibat dari li’an sudah dijelaskan dalam buku Hukum Keluarga Islam di Indonesia oleh Ansari. Akibatnya adalah perceraian antara suami istri. Bagi suami, istrinya menjadi haram untuk selamanya.

Ia tidak boleh rujuk ataupun menikah lagi dengan akad baru. Bila istrinya melahirkan, anak yang dikandungnya tidak bisa diakui dalam keturunan suaminya.

Sumber: detik.com

Translate »