Perubahan akan terjadi ketika tradisi baru yang datang mempunyai kekuatan dan daya dorong yang besar dibandingkan dengan tradisi keilmuan yang telah ada sebelumnya. Jika tradisi baru mempunyai kekuatan dan daya dorong lebih kecil dibandingkan tradisi keilmuan yang lama, maka yang terjadi adalah tidak adanya perubahan.

Perubahan yang sangat mendesak dalam dunia Islam yaitu pengalihan pemahaman Alquran dari hukum Islam (fiqh) yang bersifat teoritis dan normatif menjadi hukum Islam yang kontekstual. Teori double movement Fazlur Rahman mencoba melakukan terobosan baru dengan merekonstruksi pemahaman terhadap Alquran yang compatible dengan kehidupan kontemporer melalui metode penafsiran hermeneutika.

Fazlur Rahman merupakan intelektual Muslim kontemporer yang dilahirkan pada tanggal 21 September 1919 di daerah Hazara, ketika India belum terpecah menjadi India dan Pakistan. Daerah tersebut terletak di sebelah Barat Laut Pakistan.

Faktor yang telah membentuk karakter dan kedalaman keberagaman Fazlur Rahman salah satunya adalah ayahnya tekun mengajarkan agama kepada Fazlur Rahman di rumah dengan disiplin yang tinggi. Sehingga ia mampu menghadapi bermacam peradaban dan tantangan di dunia modern.

Fazlur Rahman banyak dididik ilmu agama oleh orang tuanya dengan madzhab fiqh tertentu yakni madzhab Hanafi. Selain itu ketika ia hidup di Pakistan telah lebih dahulu berkembang pemikiran yang agak liberal seperti Sayyid Ahmad Khan, dan Sir Muhammad Ali, yang tentunya juga mempengaruhi pola pikir Fazlur Rahman.

Fazlur Rahman berharap dapat mengajukan gagasan-gagasan pembaruan dalam dunia Islam. Bidang kajian Islam Fazlur Rahman bukan hanya sejarah filsafat dan pemikiran Islam pada umumnya, melainkan juga bidang-bidang lain yang lebih praktis seperti, sistem ekonomi, sistem politik dan kenegaraan dan sistem pendidikan.

Usaha tersebut dilakukannya dengan memberi makna baru terhadap ayat-ayat al-Qur’an dengan metodologi tafsir baru. Gagasan pembaruan tersebut yang pada dasarnya adalah representative kelompok neo-modernis. Kemudian gagasan tersebut banyak mengundang kontroversi.

Ada beberapa poin yang bisa ditangkap dari pemikiran hermeneutika Fazlur Rahman, yaitu:

Dalam memahami al-Qur’an, hermeneutika Rahman lebih mendahulukan prinsip moral al-Qur’an daripada dimensi lahiriyah teks, meskipun ia tidak meninggalkan teks sama sekali,
Sumber informasi pengetahuan dalam konsep hermeneutika Rahman bukan hanya teks, melainkan mencakup tiga horizon sekaligus, world of view, world of the author, world of the reader. Seorang hermenut harus memahami teks al-Qur’an, mengenal tradisi masyarakat Arab ketika al-Qur’an diturunkan. Setelah itu kembali mengajak al-Qur’an dan Muhammad (sebagai penafsir otoritatif atas al-Qur’an) untuk hidup kembali di masa kini,
Lebih mengutamakan validitas pengetahuan yang bersifat intersubjektif. Hermenutika tidak mengenal model penafsiran yang bersifat tunggal dan menjadi hak monopoli kelompok tertentu,
Intersubjektivitas yang diusung hermeneutika ini tidak akan sampai melahirkan relativisme, sebab fleksibilitas rumusan hukum Islam tersebut akan selalu dapat dikembalikan kepada prinsip-prinsip moral.

Metodologi yang ditawarkannya inidisebut sebagai “double movement”, merupakan kombinasi pola penalaran induksi dan deduksi, dari yang khusus (partikular) kepada yang umum (general), dan dari yang umum kepada yang khusus. Dari metode double movement terdapat dua langkah yang harus ditempuh oleh seorang penafsir al-Qur’an.

Pada langkah pertama dari metode ini, Rahman hendak menempatkan wahyu al-Qur’an dalam konteks kesejarahannya atau konteks lingkungan dimana wahyu tersebut turun dan menjadi solusi terhadap permasalahannya yang dialami masyarakat Atab ketika itu. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ia hendak membatasi isi pesan dalam al-Qur’an dalam konteks masyarakat Arab ketika itu.

Pada langkah kedua, seorang penafsir al-Qur’an harus membuat generalisasi atas solusi-solusi yang diberikan kepada masyarakat Arab ketika itu dengan dilandasi oleh alasan-alasan yang terdapat dalam al-Qur’an. Pada langkah kedua ini Rahman hendak mengambil makna moral-sosial yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu.

Menurut Rahman, diperlukannya “jihad intelektual” yang dilakukan dengan cara melakukan usaha terus-menerus dalam memahami makna dari suatu teks atau pernyataan dari masa lampau tersebut (al-Qur’an) yang mempunyai suatu aturan. Kemudian mengubah aturan tersebut yang disesuaikan pada masa kini atas dasar nilai-nilai yang terkandung dalam teks beserta konteks historisnya.

Fazlur Rahman yakin bahwa dengan penerapan teorinya ini di dalam penafsiran teks, ijtihad dapat dihidupkan kembali. Apabila hal ini dapat dilakukan, pesan-pesan al-Qur’an dapat hidup dan menjadi efektif lagi.

Gerakan ganda seperti yang dikemukakan oleh Fazlur Rahman memang strategis dalam upaya mengaitkan kerelevanan teks al-Qur’an pada konteks kekinian. Jadi, pemikiran Fazlur Rahman ini dalam kajian ilmu-ilmu keislaman memiliki arti penting, di antaranya:

Menawarkan metodologi baru dalam pengembangan keilmuan Islam, memadukan akar tradisional Islam dengan hermeneutika barat modern,
Perubahan paradigma dari metafisik-teologis kepada etis-antropologis.
Menegakkan etika sosial dalam Islam modern

Sumber : qureta.com

Translate »