Beberapa ulama menfatwakan bahwa tidak boleh memakai perhiasan atau baju yang ada tertulis nama Allah atau ada tulisan Al-Quran padanya (dengan tulisan bahasa Arab). Dengan beberapa alasan:

1) Bisa jadi ketika memakai baju atau perhiasan tersebut ia masuk kamar mandi atau masuk tempat-tempat yang kotor atau tidak layak untuk kebesaran Lafadz Allah

2) Ketika sedang tidak dipakai, bisa jadi diletakkan atau ditaruh di tempat yang tidak layak atau tempat yang kotor serta dicampur dengan benda-benda yang tidak layak

3) Bisa jadi baju tersebut kotor, kena najis atau kena keringat manusia

4) Ketika baju tersebut kotor dan bau karena keringat, maka perlu dicuci dan dibersihkan. Baju tersebut disikat, digosok dan dibilas sebagaimana ketika baju dibersihkan

Ulama memberikan fatwa tidak boleh dengan banyak pertimbangan dan dalam rangka “sadduz dzara-i’” yaitu menutup jalan ke arah kemungkaran, sebelum terjadinya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya apa hukum memakai perhiasan atau baju yang tertulis nama Allah. Beliau menjawab:

هذه السلسلة من الذهب التي فيها اسم الله أو فيها آية من القرآن ينبغي تركها؛ لأنه قد يدخل بها الخلاء، تركها أولى، وقد توضع في محل يمتهن، فالأولى بك أن تغيري هذه السلسلة بأن يزال منها ما فيها من أسماء الله حتى لا تمتهن….وهكذا الثياب التي يكون فيها أسماء الله أو آيات لا يجوز لبسها؛ لأنها وسيلة إلى أن تمتهن أو يصيبها النجاسة من حيض أو غيره، أو تلقى فيطأ عليها الناس أو يجلس عليها الناس؛ فلهذا حرم لبسها وحرم جعلها وسائد أو بسط؛ لأن هذا يفضي إلى امتهانها بالقعود عليها والوطء عليها ونحو ذلك

“Perhiasan emas seperti ini yang ada nama Allah dan ayat Al-Quran lebih baik ditinggalkan (tidak dipakai) karena bisa jadi ia masuk kamar mandi. Tidak memakainya lebih baik. Terkadang juga diletakkan pada tempat yang diremehkan. Lebih baik engkau ubah perhiasan tersebut agar dihilangkan nama Allah agar tidak diremehkan … Begitu juga dengan baju yang di dalamnya terdapat nama-nama Allah atau ayat Al-quran, maka tidak boleh memakainya. Hal tersebut bisa menjadi wasilah/penyebab diremehkan atau terkena najis seperti darah haid atau lainnya, atau diletakkan pada tempat yang bisa diinjak manusia atau diduduki oleh mereka. Oleh karena itu, haram memakai baju tersebut dan haram menjadikannya sebagai bantal atau alas. Hal tersebut akan menyebabkan nama-nama Allah atau ayat Al-quran tersebut diremehkan dengan diduduki, diinjak dan lain sebagainya.”[ sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/7005]

Lembaga Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah memfatwakan tidak boleh menjual dan memakai perhiasan yang ada lafadz Allah:

بيع الحلي المكتوب عليها لفظ الجلالة لا يجوز ، إلا إذا رفعت منه

“Tidak boleh menjual perhiasan yang tertulis lafadz Jalalah Allah, kecuali telah dihilangkan.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 2077

Catatan: ada ulama yang berpendapat bahwa ini hukumnya makruh.

Zakaria Al-Anshari Asy-Syafi’i berpendapat hukumnya adalah makruh, beliau berkata:

ويكره كتبه أي: القرآن على حائط ولو لمسجد وعمامة لو قال: وثياب كما في الروضة كان أولى وطعام ونحوها

“Makruh menulis ayat Al-Quran pada dinding, walaupun itu dinding masjid, pada sorban, pada baju (sebagaimana pendapat Imam Nawawi) di kitab Raudhah, dan pada makanan.” [Asnal Mathalib 1/62]

Namun, perhatikan bahwa hendaknya kaum muslimin tidak bermudah-mudah dengan mengatakan “kan hukumnya makruh”. Hendaknya kita bersemangat dalam menjalankan agama dan berusaha menghindari hal-hal yang makruh. Melihat penjelasan para ulama, kami lebih tenang dengan ulama yang memfatwakan tidak boleh dalam hal ini dengan penjelasan dan pertimbangan yang disampaikan di atas.

Sumber : Muslim.or.id

Translate »