Pada masa sebelum Islam, masyarakat Arab sudah terbiasa melakukan tradisi memotong hewan untuk berbagai perayaan, baik yang berkaitan dengan pemujaan atau untuk mengungkapkan rasa suka cita atas sebuah peristiwa yang mereka anggap penting dan bernilai.

Sebelum Islam, masyarakat Arab sudah terbiasa melakukan pemotongan hewan ketika memasuki bulan Rajab yang kemudian disebut rajabiyah, menyembelih anak kambing atau domba yang lahir pertama yang disebut dengan atirah, dan ketika kelahiran anak laki-laki yang disebut dengan akikah.

Seperti sudah disebut di atas, rajabiyah adalah menyembelih kambing yang dilakukan masyarakat Arab sebelum Islam pada saat memasuki bulan Rajab. Mereka menyambut kedatangan bulan Rajab dengan perayaan memotong kambing untuk dimakan bersama keluarga dan orang-orang sekitar. Sementara atirah adalah menyembelih anak kambing atau domba yang lahir pertama kali. Kemudian mereka makan bersama dan sisanya diberikan kepada orang lain.

Adapun akikah adalah menyembelih kambing ketika melahirkan anak laki-laki. Masayarakat Arab sebelum Islam, sangat bersuka cita atas kelahiran anak laki-laki sehingga mereka merasa perlu untuk merayakan kelahiran anak tersebut.

Mereka menyembelih kambing, mencukur rambut anak tersebut dan melumuri kepalanya dengan darah hewan yang disembelih. Kebiasaan melumurkan darah ini kemudian dalam Islam diganti dengan melumurkan air bunga kuma-kuma atau bunga pacar dan minyak wangi.

Gambaran pelaksanaan akikah pada masa sebelum Islam dikisahkan dalam hadis riwayat Imam Abu Daud dari Buraidah berikut.

كُنَّا فِى اْلجَاهِلِيَّةِ اِذَا وُلِدَ ِلاَحَدِنَا غُلاَمٌ ذَبَحَ شَاةً وَ لَطَخَ رَأْسَهُ بِدَمِهَا، فَلَمَّا جَاءَ اللهُ بِاْلاِسْلاَمِ كُنَّا نَذْبَحُ شَاةً وَ نَحْلِقُ رَأْسَهُ وَ نَلْطَخُهُ بزَعْفَرَانٍ

“Dahulu kami di masa Jahiliyah apabila salah seorang di antara kami mempunyai anak laki-laki, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing tersebut. Maka, setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) rambut anak tersebut dan melumurinya dengan minyak wangi.”
Baca Juga : Kisah Sikap Tawakal Ibunda Nabi Musa As

Disebutkan juga dalam hadis riwayat Ibnu Hibban bahwa pada zaman sebelum Islam, kepala anak laki-laki tersebut diusap dengan kapas yang telah dilumuri dengan darah kambing yang sudah disembelih. Kemudian hal ini dilarang oleh Nabi Saw. dan diganti dengan kapas yang telah dilumuri dengan minyak wangi.

كَانُوْا فِى اْلجَاهِلِيَّةِ اِذَا عَقُّوْا عَنِ الصَّبِيّ خَضَبُوْا قُطْنَةً بِدَمِ اْلعَقِيْقَةِ. فَاِذَا حَلَقُوْا رَأْسَ الصَّبِيّ وَضَعُوْهَا عَلَى رَأْسِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ اِجْعَلُوْا مَكَانَ الدَّمِ خَلُوْقًا

”Dahulu orang-orang pada masa Jahiliyah apabila mereka berakikah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah akikah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya. Maka Nabi Saw. menyuruh mereka untuk mengganti darah tersebut seraya berata, “Gantilah darah itu dengan minyak wangi.”

Dengan melihat kedua hadis di atas, menjadi nyata bahwa tradisi akikah sudah dilakukan oleh masyarakat Arab sebelum Islam, kemudian dilanjutkan oleh Islam dengan sedikit perbaikan, mulai dari hanya untuk anak laki-laki hingga anak perempuan juga dianjurkan untuk dilakukan akikah, melumuri kepala anak dengan darah diganti dengan minyak wangi dan lain sebagainya.

Islam meneruskan tradisi akikah ini karena selain merupakan ungkapan rasa syukur kepada Allah atas kelahiran seorang anak, juga karena mengandung kebaikan sosial berupa membagikan kegembiraan dengan memberikan daging hewan kambing kepada fakir miskin dan masyarakat sekitar. Adapun tradisi rajabiyah dan atirah meskipun tidak dianjurkan dalam Islam, namun tidak dilarang melakukannya.

Sumber : bincangsyariah.com

Translate »