Menurut buku Ensiklopedia Sahabat oleh Ibnu Al Jauzi, nama lengkapnya adalah Abdillah Az-Zubair bin Awwam bin Khuwalid bin Asad bin Abdul Uzza bin Qushai bin Kilab. Sementara ibunya bunya bernama Shafiyah binti Abdul Muthalib, bibi Rasulullah.
Az-Zubair masih mempunyai pertalian darah dengan Rasulullah. Bahkan, Rasululllah sangat membanggakan sosok Az-Zubair, hingga beliau bersabda, “Setiap nabi punya pengikut setia, dan pengikut setiaku adalah Az-Zubair bin Al-‘Awwam.” (HR.Bukhari Muslim dalam kitab Shahihain).
Az-Zubair termasuk ke dalam daftar 10 orang yang sudah dijamin masuk surga. Ia masuk Islam sejak usia 16 tahun, melalui ajakan Abu Bakar Ash-Shiddiq. Az-Zubair selalu meinginfakkan hartanya di jalan Allah. Ia disebut-sebut memiliki 1.000 macam kekayaan yang dipergunakannya untuk berdakwah, dan tidak ada uang satu dirham pun yang masuk ke rumahnya.
Dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa setiap malam Az-Zubair membagi-bagikan uangnya. Barulah setelah itu, ia pulang ke rumah tanpa membawa uang sepeser pun. Hal ini menandakan, seluruh harta yang dimilikinya ia sedekahkan.
Bahkan dalam buku ‘Road to Jannah’ karya Robi Afrizan Saputra, disebutkan bahwa Az-Zubair membelanjakan semua hartanya di jalan Allah, hingga ia wafat dalam keadaan terlilit utang. Ia pun sempat mewasiatkan kepada anaknya untuk membayarkan utangnya.
Di sisi lain, dikutip dari buku bertajuk ‘Kisah Penuh Hikmah: Para Sahabat Kesayangan Rasulullah’ oleh Erna Fitrini, Az-Zubair merupakan sosok pemuda yang berani. Sejak kecil ia telah dikenal sebagai penunggang yang hebat. Ia juga memiliki ciri fisik tubuh yang tinggi, sehingga ketika menaiki kuda, kakinya terlihat menjulur ke tanah.
Tidak hanya itu, ia juga sering ikut berperang bersama Rasulullah. Selama itu pula, ia selalu berjuang sekuat tenaga. Hal ini terbukti dari luka-luka sabetan pedang yang kerap ia peroleh selepas peperangan. Dengan usia yang terpaut muda, ia tidak takut berperang untuk membela agama Allah.
Az-Zubair wafat dengan hanya meninggalkan aset berupa bidang tahah, tanpa meninggalkan satu dinar atau dirham pun. Menurut shahih Bukhari, asetnya itu diantaranya berada di Ghabah (wilayah di barat laut Madinah, sekitar 6 km dari Madinah), 11 rumah (besar/dar) di Madinah, 2 rumah di Bashrah, dan 1 rumah masing-masing di Kufah dan di Mesir.
Apabila dijumlahkan dari aset tersebut, total kekayaan yang dimiliki Az-Zubair senilai 57.600.000 Dirham atau setara dengan uang Rp 3,54 miliar. Anaknya, Abdullah bin Zubair, pun menjual aset-aset tersebut untuk membayar utang Ayahnya. Di sisi lain, anak keturunan Az-Zubair yang lain menuntut hak warisan mereka.
Abdullah pun menjawab, “Demi Allah, aku tidak akan membagikanya kepada kalian, sampai aku mengumumkan kepada orang-orang sebanyak 4 kali, musim haji, siapa diantara mereka yang pernah diutangi Zubair.”
Hal ini sesuai dengan permintaan ayahnya yang diterima Abdullah ketika perang Jamal. Abdullah berkata, “Pada waktu perang Jamal, Zubair berwasiat kepadaku mengenai utangnya. Dia (Az-Zubair) berkata berkata ‘Jika engkau tidak sanggup membayar utang saya, maka mintalah tolong kepada Tuanku (Allah)'”.
Abdullah pun mengaku sama sekali tidak khawatir dengan utang-utang tersebut. Pasalnya ia telah berdoa kepada Allah “Wahai Tuhannya Zubair, bayarkanlah utang-utangnya”. Ternyata Allah benar-benar membayar lunas semua utang Zubair.
Recent Comments