Dahulu, di Nusantara terdapat seorang ulama karismatik dari Palembang bernama Kemas Muhammad Azhari al-Falimbani. Beliau menulis tentang tuntunan talkin mayat yang tertuang dalam naskah kuno miliknya yang berjudul “Ini Talqin Mayyit”. Dalam naskah itu pula terkandung hikmah daripada talkin mayat.

Secara bahasa, kata talkin berasal dari bahasa Arab, yaitu laqqana-yulaqqinu-talqiinan yang berarti memberi pelajaran, mendikte, dan mengajarkan. Sedangkan secara istilah, talkin menurut KBBI adalah membisikkan atau menyebutkan kalimat syahadat di dekat orang yang hendak meninggal atau dalam bentuk doa untuk mayat yang baru dikuburkan.

Talkin mayat sudah menjadi tradisi yang lumrah dilakukan di Nusantara secara turun menurun. Hukum talkin mayat menurut sebagian ulama mazhab imam yang empat, yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Iman Hambali sepakat bahwa hukumnya adalah sunnah. Artinya talkin mayat ini merupakan suatu amalan yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.

Hal ini berdasarkan ayat al-Qur’an surat az-Zaariyaat ayat 55 berikut.

وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَىٰ تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: “Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman”

Mengenai pembagiannya, talkin mayat terbagi menjadi dua jenis. Yang pertama, talkin yang dilakukan menjelang kematian seseorang atau yang sedang meghadapi sakaratul maut. Talkin jenis ini dilakukan dengan membimbing orang tersebut untuk mengucapkan kalimat Laa illaha Illallah.

Sedangkan talkin jenis kedua yaitu talkin yang dilakukan setelah kematian seseorang atau tepatnya di atas kubur setelah dia dikebumikan.

Dalam talkin jenis kedua ini dipahami sebagai kegiatan untuk berdialog dengan mayat, seperti membacakannya ayat-ayat al-Qur’an, memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir di dalam kubur, serta mendoakannya agar mendapatkan ampunan dari Allah dan rahmat-Nya.

Mengenai talkin jenis kedua ini, Kemas Muhammad Azhari al-Falimbani memberikan tuntunannya yang tertulis dalam sebuah naskah kuno berbahasa Jawa dan Arab yang ditulis sekitar tahun 1850 yang berjudul “Ini Talqin Mayyit”.

Naskah ini merupakan koleksi pribadi milik Kemas Haji Andi Syarifuddin dari Palembang yang secara digital dapat diakses pada halaman website https://dreamsea.co/. Naskah ini terdiri atas 15 halaman dengan 3 halaman kosong dan ditulis di atas kertas Eropa dengan keadaan kertas yang sangat buruk karena terdapat robekan dibeberapa bagiannya.

Kemas Muhammad Azhari al-Falimbani memiliki nama lengkap Kemas Muhammad Azhari bin al-Khatib Ma’ruf al-Falimbani. Beliau merupakan seorang ulama sekaligus penulis produktif dari Palembang.

Perlu diketahui bahwa, di Palembang terdapat setidaknya empat ulama Azhari yang memiliki nama yang sama, namun yang membedakannya adalah nama ayah atau bin di belakang nama mereka.

Yang pertama bernama Kemas Haji Muhammad Azhary seberang Ulu yang dijuluki Azhari Tuo. Yang kedua adalah anak dari Azhari Tuo bernama Kemas Abdullah Azhary atau Kiyai Pedatukan. Yang ketiga bernama Syekh Kemas Datuk Ki. H. Muhammad Azhari al-Falimbani atau Syekh seberang Ilir yang dijuluki Azhari Mudo.

Dan yang keempat K.H Muhammad Azhari Katib Imam bin K.H Ma’ruf Khatib Penghulu bin K.H Muhammad Hasyim Khatib Penghulu bin K.H Hasanuddin bin K.H Muhammad Saleh. Beliau inilah yang menulis naskah kuno berjudul “Ini Talqin Mayyit”. Keempat ulama Palembang ini masih memiliki hubungan kekerabatan.

Dalam naskahnya, Kemas Muhammad Azhari al-Falimbani menyampaikan tuntunan talkin mayat yang berupa doa-doa untuk mayat maupun untuk orang yang masih hidup, pujian-pujian terhadap Allah, ayat-ayat al-Qur’an, jawaban dan pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir, nasihat tentang kematian, dan sebagainya.

Berdasarkan kandungan naskah “Ini Talqin Mayyit”, secara tidak langsung Kemas Muhammad Azhari al-Falimbani juga memberikan nasihatnya tentang talkin mayat dan hikmahnya agar manusia dapat mengambil hikmah atau pelajaran dari kematian. Di antara hikmah talkin mayat yang terkandung dalam naskah tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, Allah menghidupkan manusia setelah mewafatkannya dan mewafatkan manusia setelah menghidupkannya sebagaimana Allah juga menciptakan dunia dari tiada menjadi ada dan akan meniadakannya lagi.

Kedua, bahwa setiap yang bernyawa pasti akan mati dan ajal segala sesuatu itu sudah ditentukan, tanpa penambahan ataupun pengurangan. Maka manusia diperintahkan agar menyiapkan dirinya untuk menghadapi kematian karena ajal bisa datang kapan saja.

Ketiga, mendoakan si mayat agar dia diampuni dosanya oleh Allah, memperoleh rahmat-Nya, mendapatkan kebaikan di alam kubur dan di akhirat kelak, serta agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan.

Keempat, berwasiat kepada mayat agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir di dalam kubur dengan fasih, lancar, dan mudah.

Kelima, berwasiat kepada mayat dan orang yang masih hidup bahwa Allah itu Maha Penyayang. Siapa yang taat kepada Allah maka akan Allah selamatkan dan dimasukkan ke surga. Sebaliknya, siapa yang durhaka kepada Allah maka akan dilemparkan ke neraka.

Wallahu a’lam bisshowab.

Dipetik : Qureta.com

Translate »