Pemerintah Thailand  melarang penyebaran berita yang “menyebabkan ketakutan publik”, meskipun laporan tersebut benar adanya, kerana para pejabat dihujani kritik soal cara penanganan pandemik COVID-19.

Hari Khamis (29/7/2021), pemerintah memperketat dekrit (arahan) yang diberlakukan lebih dari setahun yang lalu yang awalnya diberlakukan untuk mengatasi berita palsu.

Aturan baru melarang orang mendistribusikan “informasi yang menyebabkan ketakutan publik”, atau menyebarkan ”informasi yang menyimpang yang menyebabkan salah faham  yang mempengaruhi stabilitas nasional”.

Kebijakan tersebut mendapat kecaman dari kelompok media dan pakar hak asasi. Mereka menilainya sebagai upaya untuk membungkam (menyekat) laporan berita negatif dan meniadakan perdebatan.

“Menurut saya pemerintah menyadari sekarang mereka menghadapi krisis kredibilitas (keyakinan) terkait penanggulangan (menangani) COVID-19, tetapi alih-alih mencuba menemukan solusi (cadangan) yang lebih baik, solusi yang lebih efisien, mereka memilih untuk membungkam siapa sahaja agar tidak membicarakan kegagalannya,” kata Sunai Phasuk, peniliti senior soal Thailand di Human Rights Watch Asia. “Aturan ini tidak mempedulikan akurasi (ketepatan) atau benar atau salah.”

Berdasarkan peraturan itu, jika konten palsu disebarkan secara online, regulator (penguatkuasa) penyiaran negara akan menghubungi penyedia layanan internet untuk mengidentifikasi alamat IP individu penyebarnya dan memblokir (menyelat) internet mereka.

Sunai khuatir tindakan itu akan digunakan terhadap jurnalis online dan pengkritik yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan berita dan komentar politik yang tidak menyanjung pemerintah, lapor The Guardian.

Tipanan Sirichana, dari kantor sekretariat perdana menteri (pejabat perdana menteri), hari Khamis mengatakan bahawa rakyat yang melanggar dekrit itu atau melanggar UU kejahatan komputer saat mengeluarkan komentar terkait COVID-19 diancam dengan hukuman denda atau penjara.

Orang harus memeriksa sumber gambar yang diterimanya sebelum menyebarkan ke orang lain, katanya.

Wakil jubir (jurucakap) kepolisian Kolonel Kissana Phathanacharoen mengatakan bahawa sementara “hanya ada beberapa” gambar yang dibahagikan secara online menunjukkan korban COVID-19 terkapar di jalanan, tetapi banyak penyimpangan informasi lain yang juga beredar, contohnya gambar orang mabuk disebut sebagai korban COVID-19.

“Jika Anda membahagikan informasi yang benar, informasi yang tidak menyebabkan kekacauan di masyarakat, maka hal itu tidak ada masalah,” kata Kissana.

Beberapa minggu terakhir, aparat telah menarget influencer online dan selebriti yang telah mengkritik cara pemerintah menanggulangi wabak yang memburuk di negara itu. Rapper remaja Danupa Khanatheerakul, yang popular dengan nama Milli, didenda 2,000 baht setelah dituduh mencemarkan nama baik Perdana Menteri, Prayuth Chan-ocha.

Yutthalert Sippaphak, seorang sutradara (pengarah) filem terkemuka, juga dilaporkan ke pihak berwenang.

Miss Grand Thailand 2020, Patcharporn Chantharapradit mengaku menerima surat panggilan dari pihak polis.

Sumber: https://www.hidayatullah.com/

Hukum Berduaan dengan Anak Tiri

Setiap Muslimah berkewajiban untuk menutup auratnya. Hanya saja, ada beberapa golongan yang mendapat pengecualian terhadap hal tersebut.

Dalam al-Qur’an surah an-Nur ayat 31 dijelaskan, “… Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka…”

Dalam Fiqih Kontemporer, Syekh Yusuf Qaradhawi menjelaskan, nash di atas menerangkan bahawa anak suami dianggap sebagai orang yang senantiasa berbaur dan bergaul dengan ibu meski bukan ibu kandung. Karena itu, Qaradhawi berpendapat, syara’ tidak menuntut wanita untuk menjaga diri terhadap anak tiri sebagaimana menjaga diri kepada lelaki lain.

Syekh Qaradhawi mengungkapkan, adanya nash dalam al-Qur’an menjelaskan bahawa tidak layak bagi keluarga untuk menuntut ibu agar menutup seluruh auratnya, seperti rambut, leher, dan lengan, kepada anak tirinya, sedangkan Allah SWT tidak menjadikan kesukaran kepadanya. Andai kata diwajibkan untuk ikut menutup aurat saat berpapasan dan bergaul dengan anak tirinya, Syekh Qaradhawi berpendapat, hal tersebut akan menimbulkan kesulitan besar baginya.

Meski demikian, Syekh Qaradhawi menjelaskan, bukan berarti anak lelaki tiri itu memiliki hak kemahraman yang sama dengan anak lelaki kandung. Dalam hal ini, harus ada penegasan untuk perbezaannya, sebagaimana diperingatkan Imam Qurthubi dan imam-imam lainnya.

Dia memisalkan, jika seorang lelaki tua yang memiliki isteri berusia 20 tahun kemudian lelaki itu mempunyai putera yang sebaya dengan isterinya dari isteri sebelumnya. Kondisi demikian, dikhuatirkan terjadi fitnah.

Para fuqaha pun, kata Syekh Qaradhawi, menjelaskan, “Sesungguhnya segala sesuatu yang diperbolehkan dalam kondisi seperti ini haram hukumnya apabila dikhuatirkan terjadinya fitnah.”

Allah SWT memberi keringanan kepada wanita dalam aurat sedangkan dalam berduaan tidak diperbolehkan kerana dapat menyebabkan terjadinya fitnah.

Ini sebagai saddan lidz-dzari’ah (tindakan preventif) sebagaimana halnya segala sesuatu yang diharamkan itu menjadi mubah hukumnya apabila dalam keadaan darurat atau sangat diperlukan. Misalnya saja, ibu itu hendak berubat ke doktor pria (sehingga doktor menyentuhnya dan sebagainya) sedang dokter wanita tidak ada, begitu juga sebaliknya.

Jika dalam kondisi si suami sedang bepergian apakah anak tiri itu boleh berduaan dengan ibu tirinya? Syekh Qaradhawi mengatakan, tentunya tidak boleh. Menurut Syekh Qaradhawi, Allah SWT memberi keringanan kepada wanita dalam aurat sedangkan dalam berduaan tidak diperbolehkan kerana dapat menyebabkan terjadinya fitnah.

Hukum adanya larangan ini dianalogikan dengan adanya larangan seorang lelaki menyerahkan isteri menjadi sasaran fitnah. Sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, “Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita melainkan syaitanlah yang menjadi orang ketiga di antara mereka.”

Sumber: https://republika.co.id/kanal/islam-digest

Translate »