Pakailah Kain Penutup Ketika Berjimak Dengan Isteri?
Diriwayatkan oleh Ath Thabrani dalam Al Ausath (2/127) dari jalan Yahya bin Ayyub dari Ubaidillah bin Zahr dari Abul Munib dari Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah secara marfu‘,
إذا أتى أحَدُكم أهلَه فلْيستتِرْ فإنَّه إذا لَمْ يستتِرِ استحيَتِ الملائكةُ وخرَجَتْ وحضَره الشَّيطانُ فإذا كان بَيْنَهما ولَدٌ كان الشَّيطان فيه شَريكٌ
“Apabila salah seorang dari kamu mendatangi istrinya maka hendaklah menggunakan kain penutup. Karena apabila tidak maka para malaikat akan malu lalu keluar, kemudian datanglah setan, dan apabila keduanya mempunyai anak, berarti setan memiliki bagian atas anak tersebut”
Darjat hadits
Hadits ini lemah. Berkata Ath Thabrani: “tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Yahya kecuali Abul Munib, dan tidak ada yang meriwayatkan darinya melainkan Ubaidillah”.
Berkata Al Albani: “Ubaidullah dan Abul Munib lemah, hanya saja Ubaidullah lebih lemah”.
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1921) dari Walid bin Qosim Al Hamadani, telah menceritakan kepada kami Al Ahwash bin Hakim dari bapaknya dan Rosyid bin Sa’ad dan Abdul A’la bin Adi dari ‘Utbah bin Abdus Sulami secara marfu‘.
إذا أتى أحدُكُم أَهْلَهُ فليستَترِ ، ولا يتَجرَّد تجرُّدَ العيرَينِ
“Apabila salah seorang dari kamu mendatangi istrinya maka hendaklah menggunakan kain penutup, dan janganlah keduanya telanjang sebagaimana telanjangnya dua ekor keledai”
Derajat hadits
Hadits ini lemah. Berkata Al Bushiri: “sanad hadits ini lemah karena kelemahan Al Ahwash”.
Dan dalam masalah ini terdapat beberapa hadits lainnya, namun semuanya tidak ada yang shahih, sebagaimana diterangkan oleh imam Al Albani dalam Adabuz Zifaf.
Dipetik:Muslimah.Or.Id
Recent Comments