Hadits-hadits tentang kesunnahan pakaian berwarna putih :
Dari Samurah bin Jundab r.a, sesungguhnya Rasulullah Saw. Bersabda.: :Pakailah oleh kalian dari pada pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih.Karena sesungguhnya pakaian berwarna putih itu adalah pakaian yang paling suci dan yang terbaik, dan kafanilah dengannya orang yang meninggal diantara kalian.
(HR. an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ahmad bin Hambal, al-Baihaqi, at-Thabrani, Ibnu Majah, Ibnu Syaibah, dan Malik)
Dari Ibnu ‘Abbas r.a ia berkata, Rasulullah Saw. :Pakailah oleh kalian dari pada pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih. Karena sesungguhnya pakaian berwarna putih itu adalah pakaian terbaik kalian, dan kafanilah dengannya orang yang meninggal diantara kalian. (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ahmad bin Hambal, at-Thabrani, Ibnu Hibban, dan ‘Abdu Razzaq)
Dari Abi Darda r.a ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda : Sesungguhnya (pakaian) terbaik dalam berziarah kepada Allah Swt. pada kubur-kubur kalian dan masjid-masjid kalian adalah pakaian berwarna putih.(HR. Ibnu Majah, as-Sindi)
Dari Samurah bin Jundab r.a, sesungguhnya Rasulullah Saw. Bersabda.: Hendaklah kalian memakai pakaian berwarna putih untuk dipakai semasa hidup kalian, dan kafanilah dengannya orang yang meninggal diantara kalian.., karena sesungguhnya ia adalah pakaian terbaik kalian.(HR. an-Nasa’i, al-Hakim, Ahmad bin Hambal, dan ath-Thabrani)
Pernyataan Para ‘Ulama Tentang Pakaian Berwarna Putih
Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) Mesjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.(QS al-A’raf:31) Salah satu penafsiran Ibnu Katsir tentang ayat di atas adalah sebagai berikut:
Dan dalam ayat ini terkandung makna dari sunnah, disukai berhias tatkala hendak shalat, terutama pada hari Jum’at dan hari ‘Id. Dan juga memakai wewangian karena ia bagian dari berhias dan bersiwak(menyikat gigi) karena ia bagian dari kesempurnaan atas hal yang demikian tersebut. Dan yang lebih utama adalah memakai pakaian berwarna putih, seperti yang dikatakan oleh Imam Ahmad: telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin ‘Ashim, telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin ‘Utsman bin Khutsaim dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu ‘Abbas ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda :Pakailah oleh kalian dari pada pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih. Sesungguhnya ia adalah pakaian terbaik kalian, dan kafanilah dengannya orang yang meninggal diantara kalian.(Tafsir Ibnu Katsir, juz 2, hal 183)
(Disunnahkan warna putih dari pakaian) berdasarkan sabda Rasulullah Saw.:pakaian terbaik kalian adalah yang berwarna putih.Dan Sabdanya yang lain:Sesungguhnya Allah Ta’la menyukai pakaian berwarna putih, dan sesungguhnya Dia menciptakan surga itu putih.( Syekh ‘Abdullah bin Mahmud al-Mausuli al-Hanafi, al-Ikhtiyar lita’lil al-mukhtar, juz 4, hal 190)
7.Memakai pakaian berwarna merah dan pakaian yang dicelup tumbuhan berwarna kuning adalah haram. Dan yang afdlal/lebih utama adalah pakaian putih.
( Syekh Muhammad bin Abi Bakr ar-Razi al-Hanafi, Tuhfah al-Muluk, juz1, hal 277)
8.(Disunnahkan) pakaian berwarna putih..berdasarkan hadits Rasulullah Saw {Sesungguhnya Allah Swt. menyukai pakaian berwarna putih. Dan sesungguhnya ia menciptakan surga itu putih.( Syekh Zadah al-Hanafi, Majma’ al-anhar, juz 8, hal 149)
9.“…disunnahkan untuk orang yang sedang ihram memakai pakaian berwarna putih, akan tetapi juga disunnahkan untuk dipakai saat selain ihram berdasarkan hadits Rasulullah Saw.: Pakailah oleh kalian pakaian berwarna putih. Sesungguhnya ia adalah pakaian terbaik kalian, dan kafanilah dengannya orang yang meninggal diantara kalian. dan pada hadits lain :Pakailah oleh kalian pakaian yang berwarna putih. Sesungguhnya pakaian yang berwarna putih itu adalah pakaian yang paling suci dan yang terbaik, dan kafanilah dengannya orang yang meninggal diantara kalian..( Syekh Muhammad bin ‘Abdillah al-Kharasyi al-Maliki, Syarah Mukhtashar Khalil, Juz 8, hal 88)
(Faidah) mereka menyebutkan bahwa seyogyanya bagi orang-orang agar memakai pakaian yang paling baik, khususnya pada saat shalat, dan yang paling afdlal adalah pakaian berwarna putih.( Syekh Muhammad bin ‘Abdillah al-Kharasyi al-Maliki, Syarah Mukhtashar Khalil, juz 3, hal 234)
(Perkataannya : dan pakaian yang bagus) didalamnya terdapat isyarat kepada perkataan pengarang. Dan pakaian yang bagus merupakan idlafah shifat untuk yang disifati(ash-Shifah li al-Maushuf). (Perkataannya dan yang paling afdlal adalah (pakaian)berwarna putih), itu menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan bagus menurut syara’ itu khususnya adalah (pakaian) berwarna putih. Dan dengan selain yang putih, tetaplah putih yang paling afdlal(utama).
(Syekh Muhammad bin ‘Abdillah al-Kharasyi al-Maliki, Syarah Mukhtashar Khalil, juz 5, hal 194 )
12.Perkataannya: (dan yang paling afdlal adalah pakaian berwarna putih) :ketahuilah sesungguhnya pakaian yang bagus(berwarna putih) dihari Jum’at itu adalah yang disunnahkan. Akan tetapi hal itu bukan hanya terbatas pada hari Jum’at atau hari tertentu saja,tapi disunnahkan pada setiap melaksanakan shalat.( Syekh Ahmad ash-shawi al-Maliki, Bulghah as-salik, juz 1, hal 331)
13.“…maka disunnahkan berhias pada hari Jum’at dengan memotong rambut dan kuku, bersiwak(gosok gigi), memakai minyak wangi,memakai pakaian yang terbaik, dan yang paling utama adalah pakaian berwarna putih.(Syekh Syamsuddin Muhammad bin Ahmad asy-Syarbini al-Khatib asy-Syafi’i, al-Iqna’ , juz 1, hal 162)
14.(Dan perkataannya) yang paling afdlal adalah pakaian berwarna putih(al-Bayadl.Sesungguhnya adalah lebih baik jika mengatakannya dengan lafazh al-Baidl.Dan yang benar tentang penafsiran al-bayadl adalah pakaian yang terbuat dari kain berwarna putih,karena sesuai dengan makna haditsPakailah oleh kalian pakaian berwarna putih, yakni pakaian yang terbuat dari kain berwarna putih.maka berkata para ulama dari madzhab kami, disunnahkan mandi pada hari jum’at, membersihkan diri dengan menghilangkan kotoran dari badan serta rambut dan pada apa-apa yang perlu dibersihkan, meminyaki rambut,memakai minyak wangi, bersiwak, memakai pakaian yang terbaik dan yang paling utama adalah pakaian berwarna putih .Dan disunnahkan bagi imam membanyakkannya/sangat menekankannya, lebih dari orang yang bukan imam, dengan menambahkan memakai sorban dan rida. Dan tetaplah yang paling afdlal kesemuanya itu berwarna putih, seperti yang lainnya juga,inilah pendapat yang masyhur. Dan telah berkata Imam Ghazali dalam kitab ihya’,tentang makruhnya pakaian berwarna hitam, dan itulah perkataan yang diucapkan sebelumnya oleh Abu Thalib al-Makki(pengarang kitab Qut al-Qulub).(Imam Nawawi asy-Syafi’i, al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab, juz 4, hal 538)
15.(Dan) disunnahkan(agar berhias) saat menghadiri shalat Jum’at (dengan pakaian yang baik dan memakai minyak wangi)berdasarkan hadits{Barangsiapa yang mandi pada hari jum’at,memakai siwak, memakai pakaian yang terbaik, memakai minyak wangi jika dia memilikinya, kemudian mendatangi masjid sementara dia tidak melangkahi pundak-pundak orang lain sehingga dia ruku'(shalat), kemudian mendengarkan pada saat Khatib berkhutbah dan hingga mengikutinya sampai selesai shalatnya, maka hal itu sebagai penghapus dosa-dosa yang terjadi antara jum’at ini dengan hari jum’at sebelumnya}. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya dan al-Hakim dalam kitab mustadraknya. Ia al-Hakim berkata bahwa hadits tersebut shahih menurut syarat imam Muslim. Dan yang paling afdlal adalah pakaian putih,berdasarkan hadits{Pakailah oleh kalian pakaian putih. Sesungguhnya ia adalah pakaian terbaik kalian, dan kafanilah dengannya orang yang meninggal diantara kalian.},diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan selainnya dan mereka menshahihkannya.
(Syekh Syamsyuddin Muhammad al-Khatib asy-Syarbini asy-Syafi’i, Mughn al-Muhtaj, juz 4, hal 31)
16.(Dan yang ketiga memakai)pakaian terbaik dari yang berwarna putih dan hijau. Karena keduanya adalah pakaian Rasulullah Saw. Dan yang paling utama adalah memkai( pakaian berwarna putih, karena ia adalah sebaik-baik pakaian),dan setelahnya adalah hijau, yang berlaku pada setiap zaman selama tidak ada ‘udzur.( Syekh Nawawi al-Bantani, Tausyih ‘ala Ibni Qasim, hal 82)
17.(Dan) disunnahkan(memakai pakaian berwarna putih) berdasarkan hadits{Pakailah oleh kalian pakaian berwarna putih. Sesungguhnya ia adalah pakaian terbaik kalian, dan kafanilah dengannya orang yang meninggal diantara kalian. },diriwayatkan Abu Daud.(Dan ia) yakni pakaian berwarna putih(lebih utama) dari selainnya(dan) disunnahkan (menjaga kebersihan pada pakaiannya, badannya,dan majlisnya) berdasarkan pada hadits {Sesungguhnya Allah Swt adalah Nazhifun= Maha Bersih yang menyukai kebersihan}. Dan sesungguhnya Ibnu Mas’ud suka membuat takjub orang lain ketika berdiri hendak shalat dengan aroma minyak wanginya dan pakaiannya yang bersih.( Syekh Manshur bin Yunus al-Buhuti asy-Syafi’i, Kasysyaf al-qina’ ‘an al-‘iqna’, juz 2, hal 341)
18.Karena sesungguhnya( pakaian) berwarna putih adalah pakaian yang paling utama dan sesungguhnya Nabi Saw bersabda :((pakaian terbaik kalian adalah putih, maka pakailah oleh orang yang hidup dan kafanilah dengannya orang yang meninggal diantara kalian.))………….maka cintailah oleh kalian pakaian berwarna putih, karena sesungguhnya Nabi Saw mengutamakannya dan mensunnahkannya bagi umatnya.
( Durus ‘umdah al-fiqh karangan Syekh asy-Syanqithi, juz 4, hal 340)
Dari buku 73 dalil jubah dan sorban karangan ust herry purnama assundawi
Sumber : Santri.net
Recent Comments