Sebagai manusia biasa saya yakin kita semua—kecuali yang belum akil balig—pasti pernah merasakan jatuh cinta. Baik cinta itu berakhir dengan kegagalan maupun berakhir dengan kebahagiaan di atas mahligai perkawinan. Cinta bisa datang dari berbagai macam cara.

Bahkan yang datang tanpa sebab pun saya kira ada. Karena saya pernah merasakannya. Ketika rasa cinta muncul, ada orang yang berani mengutarakan, tapi ada juga orang yang hanya bisa memendam dalam perasaan.

Bagi Anda yang pernah mengutarakan, saya yakin kalau Anda tak akan kesulitan untuk memahami dua istilah yang akan jelaskan dalam tulisan ini.

Sekarang saya mau mengajukan satu pertanyaan sederhana: Sebelum Anda memberanikan diri untuk menyatakan rasa cinta kepada orang yang Anda jadikan sasaran, bukankah Anda sadar bahwa sebelum Anda berucap, dalam diri Anda terdapat satu macam pembicaraan?

Anda, misalnya, bilang di hadapan wanita yang Anda taksir: “Eh, mba, sumpah ya. Aku suka banget sama kamu.” Tapi, sebelum Anda mengutarakan ungkapan itu, baik itu lewat lisan maupun tulisan, bukankah dalam diri Anda juga terdapat pembicaraan secara diam-diam?

Bukankah Anda merasakan ada pembicaraan batin dalam diri Anda sebelum ungkapan tersebut benar-benar terucapkan oleh suara dan kata-kata?

Artinya, sebelum Anda berucap, ada satu pembicaraan dalam diri Anda yang tidak diekspresikan dengan suara dan deretan aksara. Dan pembicaraan itu ada sebelum Anda melafalkannya. Di mana pembicaraan itu terjadi? Pembicaraan itu terjadi di dalam diri Anda. Bukan melalui lisan Anda.

Orang yang melamun biasanya sering mengalami hal ini. Hatinya seolah-olah berbicara sendiri: “Kapan ya utangku bisa lunas? Kenapa ya nikahin cewek itu rasanya kok susah banget?” Pembicaraan-pembicaran batin semacam itu terjadi di dalam diri Anda. Setelah Anda lafalkan pembicaraan itu, maka lahirlah pembicaraan yang terangkai dari suara dan susunan kata.

Saya kira begitulah cara termudah untuk memahami perbedaan antara kalam lafzhi dengan kalam nafsi yang kerap kita jumpai dalam buku-buku kalam. Jika kalam lafzhi itu ialah kalam yang terucapkan, yang terangkai dari huruf dan suara, maka kalam nafsi adalah kalam yang tidak terlafalkan, dan karena itu dia terbebas dari huruf dan suara.

Pembicaraan tersebut hanya terjadi di dalam di dalam jiwa (dalam bahasa Arab jiwa itu disebut nafs), dan karena itu ia disebut dengan istilah kalam nafsi. Sedangkan kalam lafzhi ialah kalam yang terekspresikan melalui huruf dan suara.

Dua istilah ini sering kita jumpai dalam pembahasan seputar kalâmullah (kalam Allah). Persisnya ketika muncul satu pertanyaan: Apakah kalam Allah itu qadîm atau hâdits? Satu pertanyaan yang telah melahirkan perdebatan keras dalam sejarah teologi Islam.

Pertanyaan lebih jelasnya: Apakah kalam Allah itu memiliki permulaan atau tidak memiliki permulaan? Ahlusunnah menjawab tidak. Kalam Allah itu qadîm (tak bermula). Muktazilah mengatakan ya. Kalam Allah itu hâdits (memiliki permulaan). Dengan begitu, menurut Ahlussunnah, kalam Allah itu ghair makhlûq (tak tercipta). Sementara menurut Muktazilah kalam Allah itu makhlûq (tercipta).

Tapi, uniknya, kalam yang maknai oleh mazhab yang satu berbeda dengan kalam yang dimaknai oleh mazhab yang lain. Karena itu, seperti yang dikatakan Syekh Yusri, kedua-duanya bisa kita anggap benar. Karena mereka melihat kalam Allah dari dua aspek yang berbeda.

Ahlussunnah berpandangan bahwa kalam Allah itu terbagi dua: Kalam nafsi dan kalam lafzhi, seperti yang saya contohkan tadi. Saya tidak mengatakan bahwa Allah persis sama memiliki kalam seperti yang kita miliki. Apa yang saya sampaikan di atas hanya ilustrasi saja agar kita bisa memahami dua istilah tersebut dengan mudah.

Yang dimaksud dengan kalam nafsi adalah kalam atau firman yang tidak tersusun dari suara, huruf maupun bahasa. Dan itu ada dalam dzat Allah (qâim bidzzât). Karena dia ada dalam Dzat, dan Dzat Allah itu qadîm, maka kalam Allah juga qadîm.

Karena itu, Ahlussunnah berpandangan bahwa kalam Allah itu qadîm. Tapi kalam apa yang mereka maksud? Yang mereka maksud adalah kalam nafsi, yakni kalam yang berada dalam Dzat Allah Swt.

Sementara Muktazilah tidak percaya dengan adanya kalam nafsi itu. Bagi mereka, kalam (firman) Allah itu ialah kalam yang terlafalkan (yang disebut dengan kalam lafzhi dalam istilah Ahlussunnah). Dengan kata lain, Muktazilah memandang bahwa kalam Allah itu hanyalah kalam lafzhi, yang setiap hari kita baca itu. Tidak ada yang namanya kalam nafsi.

Dan karena itu, dalam pandangan Muktazilah, al-Quran dianggap sebagai sesuatu yang tercipta (makhlûq). Karena dia tercipta, maka otomatis dia hâdits (memiliki permulaan).

Dan memang, Ahlussunnah sendiri akan berkata bahwa kalam yang dimaksud oleh Muktazilah itu merupakan kalam yang hâdits. Karena dia memiliki permulaan. Apa yang kita baca di balik mushaf al-Quran itu ialah kalam lafzhi, bukan kalam nafsi.

Karena itu keliru kalau kita menyebutnya sebagai sesuatu yang qadîm. Kalam lafzhi itu hâdits, baik dalam pandangan Ahlussunnah maupun dalam pandangan Muktazilah.

Bedanya, Ahlussunnah punya satu konsep yang mereka sebut sebagai kalam nafsi. Dan kalam seperti itu memang qadîm (tidak memiliki permulaan). Karena itu, sebagai kalam Allah, al-Quran bisa dilihat dari dua aspek. Pertama, dari aspek makna yang berada dalam Dzat. Kedua, dari aspek lafaz yang diucapkan oleh pembacanya.

Yang pertama itu qadîm, karena dia berada dalam Dzat yang qadîm. Sementara yang kedua semua sepakat memandangnya sebagai sesuatu yang hâdits. Baik menurut Ahlussunnah maupun Muktazilah.

Kalam lafzhi itu, meminjam istilah ilmu logika, bisa kita maknai sebagai dâl (penunjuk), sedangkan kalam nafsi dipandang sebagai madlûl (yang ditunjuk). Keduanya adalah kalam Allah. Dan keduanya diyakini sebagai sesuatu yang suci. Bedanya, yang satu qadîm, yang satu lagi hâdits.

Yang satu adalah makna yang berada dalam Dzat. Sementara yang satu lagi adalah lafaz yang diucapkan oleh seorang pembaca. Yang pertama dikatakan qadîm. Dan yang kedua—baik dalam pandangan Ahlussunnah maupun Muktazilah—disebut hâdits. Karena itu, perbedaan antara Muktazilah dan Ahlussunnah sejujurnya tidak begitu mendasar dalam soal ini.

Muktazilah percaya bahwa Allah itu Maha Berbicara (mutakallim), dan Ahlussunnah juga percaya demikian. Bedanya, yang satu memandang pembicaraan Tuhan itu dengan dua aspek yang saya sebutkan tadi, yakni kalam nafsi dengan kalam lafzhi. Sementara yang satu lagi hanya memandang kalam Allah dari satu aspek saja, yaitu kalam lafzhi.

Muktazilah tidak percaya dengan adanya kalam nafsi itu. Bagi mereka, kalaupun ada, yang diyakini sebagai kalam nafsi itu akan kembali pada sifat ilmu, kalau dia berupa informasi dan pemberitaan. Dan kembali pada sifat iradah (kehendak), kalau itu berupa perintah ataupun larangan. Demikian, wallâhu ‘alam bisshawâb.

Sumber : qureta.com

Translate »