Selain wajib memberi nafkah lahir berupa materi, suami juga wajib memberikan nafkan batin pada istri. Karena itu, selain memohon kemampuan memberi nafkah lahir, suami hendaknya juga memohon kepada Allah agar diberi kekuatan memberi nafkan batin pada istri.

Salah satu doa yang bisa dibaca suami agar diberi kekuatan memberi nafkah batin pada istri adalah doa yang dibaca oleh Imam Ibnu Al-Munkadir berikut;

اَللَّهُمَّ قَوِّ ذَكَرِي فَإِنَّهُ مَنْفَعَةٌ لِأَهْلِي

Allohumma qowwi zakari fa innahu manfa’atun li ahli.

Ya Allah, kuatkan zakarku karena sesungguhnya hal itu bermanfaat buat isteriku.

Doa ini sebagaimana disebutkan oleh Abdurrauf Al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir berikut;

وَكَانَ ابْنُ الْمُنْكَدِرِ يَقُولُ : اَللَّهُمَّ قَوِّ ذَكَرِي فَإِنَّهُ مَنْفَعَةٌ لِأَهْلِي. وَإِنَّمَا سَأَلَ قُوَّتَهُ لِيَخْرُجَ مِنْ حَقِّ زَوْجَتِهِ لَا لِقَضَاءِ النَّهْمَةِ لِأَنَّ الْمَرْأَةَ نَهْمَتُهَا فِي الرِّجَالِ فَإِذَا عَطَلهَا خِيفَ عَلَيْهَا الزِّنَا

Ibnu Al-Munkadir berdoa; ‘Ya Allah, kuatkan zakarku karena sesungguhnya hal itu bermanfaat buat isteriku.’ Doa itu dipanjatkan agar Allah menguatkan zakar Ibnu Al-Munkadir semata-mata untuk memenuhi kewajibannya sebagai suami yang menjadi hak isterinya, bukan untuk mengumbar syahwatnya. Sebab, birahi perempuan itu ada pada laki-laki. Apabila dibiarkan, dikhawatirkan perempuan akan terjerumus ke dalam perzinahan.

Sumber : bincangsyariah.com

Translate »