Salah satu faktor yang membuat suatu masyarakat dan bangsa boleh mencapai keadilan dan kesejahteraan adalah hukum ditegakkan dengan penuh ketegasan sehingga tidak ada orang yang boleh mempermainkan hukum agar boleh selamat dari jeratan hukum. Ali bin Abi Thalib merupakan salah seorang pemimpin yang amat tegas dalam menegakkan hukum.
Pada masa Umar bin Khattab menjadi khalifah, Qudamah bin Mazh’un meminum minuman keras hingga mabuk. Khalifah Umar bermaksud menghukumnya sesuai dengan ketentuan di dalam Islam. Namun, Qudamah membela diri dengan mengatakan, “Tidak perlu menjatuhkan hukuman kepadaku karena Allah swt berfirman dengan mengutip surat Al Maidah (5) ayat 93, “Tidak ada dosa atas apa yang pernah dimakan orang beriman dan mengerjakan amal shaleh selama mereka bertaqwa, beriman dan mengerjakan amal shaleh.”
Hal itu menyebabkan Khalifah Umar tidak jadi menghukum Qudamah, dan ini menjadi pembicaraan di kalangan umat Islam sehingga sampailah berita itu kepada Ali bin Abi Thalib. Sebagai salah seorang pemimpin, beliau segera menemui Khalifah Umar karena tidak ingin membiarkan kesalahan tetap terjadi. Kepada Khalifah Umar, Ali bertanya, “Apakah betul engkau tidak jadi menghukum Qudamah yang meminum-minuman keras?.”
Umar menjawab, “la telah membacakan ayat itu kepadaku.”
Ali membantah dengan mengatakan, “Qudamah tidak dapat dikategorikan sebagai orang yang dimaksud oleh ayat itu. Tidak seorang pun boleh menggunakan ayat itu untuk melindungi perbuatannya yang telah melanggar apa yang dilarang Allah swt. Orang yang beriman dan beramal saleh tidak melakukan apa yang dilarang. Beritahukan kepada Qudamah untuk bertaubat atas apa yang telah diucapkannya itu. Jika ia bertaubat, laksanakan hukuman atasnya. Namun, jika ia tidak mahu bertaubat, bunuhlah ia karena telah keluar dari agama.”
Umar menjadi paham apa yang dimaksud oleh Ali, bahkan ia bersyukur karena telah diluruskan oleh pendapat Ali. Adapun Qudamah, yang mendengarkan pembicaraan Khalifah Umar dan Ali, kemudian menyesali ucapannya sehingga ia bertaubat dan mencabut ucapannya yang tidak benar itu.
Karena Qudamah telah bertaubat, Umar pun tidak menjatuhkan hukuman mati. Kendati demikian, ia perlu bertanya lagi kepada Ali tentang hukuman apa yang harus dijatuhkan kepada Qudamah.
Ali menjawab, “Berikan kepadanya lapan puluh kali cambukan karena ketika para peminum minuman keras mabuk, mereka berbicara kacau dan ia akan membuat fitnah.”
Oleh karena itu, Khalifah Umar melaksanakan hukuman cambuk kepada Qudamah sesuai dengan ketegasan sikap dan pendapat Ali.
Dari kisah di atas, pelajaran yang dapat kita ambil adalah:
1. Pemimpin harus waspada terhadap penafsiran yang lahir dari ayat dan hadis.
2. Ketika sudah ada penjelasan yang benar, maka pemimpin harus tegas dalam penegakan hukum.
Oleh: Drs. H. Ahmad Yani
Recent Comments