Dalam hidup ini, manusia amat memerlukan hukum yang baik dan benar. Kerananya, hukum harus ditegakkan secara tegas, meskipun harus berhadapan dengan kesulitan dan penentangan. Khalifah Umar bin Khattab merupakan salah seorang khalifah yang tegas dalam penegakkan hukum.

Disebutkan, Gubernur Abu Ubaidah, yang bertugas di Damaskus, Syam, mengalami kesulitan dalam penegakkan hukum karena mendapat penentangan dari para pembesar di sana seperti Amr bin Ma’ad Yakrab, Abu Jandal, dan Dhirar, yang melanggar hukum dengan meminum minuman keras (khamer). Mereka mengatakan, “Kami mempunyai hak untuk memilih, maka kami memilih untuk meminum khamer.”

Mendengar hal itu, Abu Ubaidah mengutip ayat 91 dari surat Al Maidah (5), “Maka, berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu.”

Akan tetapi, para pembesar itu tetap saja tidak mendengar apa kata Abu Ubaidah. Akibatnya, ia lalu menghadap Khalifah Umar agar mendapat petunjuk dari beliau guna mengatasi masalah ini. Kepada Abu Ubaidah, Khalifah Umar berpesan, “Panggil mereka bersama para saksinya dan tanyakan kepada mereka, apakah khamer itu halal atau haram? Jika mereka menjawab haram hukumlah mereka dengan hukum cambuk. Sementara, jika mereka menjawab halal, penggallah lehernya.”

Abu Ubaidah kembali ke wilayah tempat ia bertugas. la melaksanakan pesan Khalifah Umar tadi dengan mengumpulkan para pembesar itu. Ketika mereka ditanya tentang hukum khamer, jawaban mereka adalah haram. Maka, mereka pun dihukum dengan hukuman cambuk. setelah itu, mereka menyedari kesalahannya dan bertaubat kepada Allah swt.

Dari kisah di atas, pelajaran yang dapat kita ambil adalah:

1. Penegakkan hukum harus mendapat prioriti dari seorang pemimpin agar kepemimpinan boleh terlaksana dengan baik dan masyarakat sejahtera boleh diwujudkan.

2. Tanpa tegaknya hukum, jangan harap masyarakat adil dan sejahtera boleh kita wujudkan.

Oleh: Drs. H. Ahmad Yani

 

Translate »