Hukum dan segala ketentuan dalam kehidupan pEribadi, keluarga, dan masyarakat merupakan hal yang amat diperlukan. Oleh karena itu, hukum harus diterapkan dan ditegakkan.
Umar bin Khattab merupakan salah seorang pemimpin yang menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapa saja yang bersalah akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Suatu ketika, Jabalah bin Aiham, yang dahulunya raja Nasrani dan kemudian masuk Islam bersama rakyatnya, menunaikan ibadah haji di Masjidil Haram. Dalam suasana ibadah di tempat yang suci itu, semua orang berbaur menjadi satu, ada yang kaya dan ada yang miskin, ada orang pintar dan ada orang bodoh, ada yang berkulit putih dan ada yang berkulit hitam, serta ada raja dan ada orang biasa.
Saat jamaah haji begitu ramai, tanpa disengaja seorang badui menginjak baju kebesaran Jabalah bin Aiham yang membuatnya menjadi marah. Saat itu juga Jabalah menampar muka orang badui itu sehingga ia tidak hanya harus menahan sakit, melainkan juga harus menanggung malu karena ditampar dihadapan orang banyak.
Mendengar hal itu, Khalifah Umar bin Khattab sebagai seorang penegak hukum tidak boleh membiarkan begitu saja. Jabalah harus menerima hukuman yang sama, maka ia pun mempersilahkan kepada orang Badui itu untuk menampar kembali wajahnya dihadapan orang banyak.
Pada kesempatan lain, Umar mendapati kes pertengkaran anak Amru bin Ash, Gubernur Mesir, dalam sebuah pertandingan pacuan kuda. Anak Amru bin Ash tersebut memukul lawan mainnya itu sambil mengatakan, “Aku adalah anak orang terhormat.”
Khalifah Umar amat marah dengan sikap dari putra Amru bin Ash itu. Alhasil, kepada pemuda Mesir yang telah dipukul oleh anak Amru bin Ash itu diperintahkannya untuk memberikan balasan dengan memukulnya kembali. Beliau berkata, “”Pukullah anak orang terhormat ini.”
Tidak cukup sampai di situ, Umar juga memerintahkan untuk memukul sang gubernur karena anaknya tidak berani memukul orang jika bukan karena kekuasaan ayahnya.
Dari kisah di atas, pelajaran yang dapat kita ambil adalah:
1. Jabatan kepemimpinan bukanlah untuk kesombongan yang membuat sang pemimpin dan keluarga boleh bertindak zalim.
2. Hukum harus ditegakkan kepada semua orang. Karena itu pemimpin seharusnya boleh menegakkan hukum, meskipun terhadap kalangan pemimpin juga.
Oleh: Drs. H. Ahmad Yani
Recent Comments