Dalam kehidupan masyarakat, keadilan merupakan hal yang amat penting untuk diwujudkan agar kesejahteraan bisa terwujud. Menegakkan keadilan berarti memenuhi hak-hak pribadi yang memang harus diperolehnya. Rasulullah saw amat besar perhatiannya dalam pemenuhan hak orang lain dan penegakkan hukum secara adil, meskipun hal itu tidak menyenangkan bagi dirinya.
Sahabat Abu Said, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah menceritakan, “Seorang yang berasal dari sebuah dusun datang menemui Nabi saw untuk menagih hutang dengan cara yang keras sampai mengatakan, “aku menemuimu sampai engkau melunasi hutang.”
Para sahabat yang mendengar dan melihat langsung kejadian itu tentu saja menjadi marah dibuatnya. Mereka berkata: “Sungguh celaka kamu. Tahukah kamu, siapa yang kamu ajak bicara itu?.”
“Pokoknya aku menuntut hakku,” tegasnya.
Nabi saw menengahi dengan mengatakan, “Apakah kalian tidak suka dengan orang yang menuntut hak?.”
Rasulullah saw memang punya hutang dengan orang itu dan bisa jadi beliau tidak suka dengan caranya menagih hutang. Namun, itu pun dilakukannya karena ia memang punya hak. Beliau kemudian menemui Khaulah binti Qais dan berkata, “Bila kamu mempunyai kurma, pinjami aku sampai aku memilikinya dan bisa melunasi hutang.”
Khaulah berkata: “Baik, Ya Rasulullah, ayah dan ibuku menjadi jaminannya.”
Rasulullah saw memberikan kurma kepada tamunya yang datang dari dusun itu. la lalu berkata: “Engkau sudah melunasinya. Allah telah melunasi untukmu.”
Pada kesempatan lain, sebagaimana diriwayatkan dari Urwah yang kemudian diriwayatkan kembali oleh Bukhari, bahwa seorang wanita telah mencuri. Orang- orang di kampungnya datang kepada Usamah bin Zaid agar ia meminta keringanan hukuman kepada Rasulullah saw. Maka, Usamah pun menyampaikan hal itu kepada Rasulullah saw. Akan tetapi, beliau justru amat marah dengan permintaan itu sambil mempertanyakan kepada Usamah, “Apakah engkau mengajakku untuk berunding tentang salah satu hukum Allah?.”
Melihat kemarahan Rasul, Usamah dengan penuh penyesalan berkata, “Mohonkanlah ampunan bagi ku, Ya Rasulullah.”
Sesudah shalat isya, Rasulullah saw berpidato dihadapan para sahabat, “Pernah ada mengalami kerusakan. Pasalnya, apabila orang terhormat diantara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun, apabila orang lemah diantara mereka mencuri, mereka menghukumnya. Andai anakku, Fatimah, mencuri akan aku potong tangannya.”
Alhasil, Rasulullah pun lalu memerintahkan untuk memotong tangan wanita itu. Ternyata, setelah itu, ia bertaubat dengan baik dan menjalankan pernikahan sesudahnya.
Dari kisah di atas, pelajaran yang bisa kita ambil adalah:
1. Memberikan hak kepada orang yang berhak merupakan kunci tegaknya keadilan.
2. Seorang pemimpin sangat besar kedudukannya dalam upaya menegakkan keadilan, karenanya pemimpin jangan sampai terpengaruh oleh rayuan dan godaan dunia yang menghambat penegakkan keadilan.
Oleh: Drs. H. Ahmad Yani
Recent Comments