REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Alis merupakan salah satu dari bagian wajah yang menjadi perhatian wanita. Tidak jarang, para wanita akan mempercantik alis mereka dengan mencukur atau mencabutnya agar alis rapi dan simetris.

Dalam Islam, hukum merapikan alis dengan mencabut atau mencukur tentu saja dilarang. Majoriti ulama mengharamkan wanita merapikan bentuk alis mereka dengan cara apapun, mencukur, menggunting, atau mencabut.

Dikutip dari buku Pesona Wanita Shalihah karya Ummu Salamah AsSalafiyah Al Abasiyyah, Imam Bukhari dan Imam Muslim mengatakan: “Abdullah bin Mas`ud melaknat wanita-wanita yang mentato, wanita-wanita yang mencukur bulu alis dan wanita-wanita yang menjarangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah” Maka berkata Ummu Ya’qub:” Apa ini ? berkata Abdullah Bin Mas’ud:” Lalu apa yang menghalangiku untuk tidak melaknat orang-orang yang dilaknat oleh Rasulullah dan disebutkan dalam Alquran?” Berkata Ummu Ya’qub: “Demi Allah aku telah membaca Alquran akan tetapi aku tidak menemukan hal itu.” Berkata Abdullah Bin Mas’ud: “Demi Allah jika engkau benar-benar telah membacanya maka engkau akan menemukannya, Allah berfirman “Dan apa-apa yang diperintahkan Rasul bagimu maka kerjakanlah dan apa-apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah.”(QS. Al-Hasyr ayat 7).

Berkata Abu Daud dalam As-Sunan, An Naamishah adalah wanita yang mengukir alisnya dan menipiskannya. Al-Imam Ath-Thabari berkata, “Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk mengubah sesuatu dari bentuk yang Allah ciptakan baginya, dengan menambah atau menguranginya demi kecantikan. Tidak untuk suami mereka dan tidak pula untuk selainnya, seperti misalnya seorang lalu menghilangkan apa-apa yang kedua alisnya bersambung satu dengan yang lainnya di antara keduanya agar terkesan kedua alisnya sebaliknya. (Fathul Bari No. 5939)

Menggunting, mencabut, ataupun mencukur bulu alis adalah termasuk An Naamishah. Rasulullah saw melaknat pelakunya dan perbuatan ini termasuk dosa besar. Begitu juga menghilangkan bulu-bulu yang ada di wajah dengan pisau pencukur atau pun mencabut bulu-bulu yang menjadi penyambung di kedua alis. Hal tersebut pun dilarang dalam Islam.

Allah SWT berfirman:

هٰذَا خَلْقُ اللّٰهِ فَاَرُوْنِيْ مَاذَا خَلَقَ الَّذِيْنَ مِنْ دُوْنِهٖۗ بَلِ الظّٰلِمُوْنَ فِيْ ضَلٰلٍ مُّبِيْنٍ ࣖ

“Inilah ciptaan Allah, Maka perlihatkanlah olehmu kepadaku apa yang telah diciptakan oleh sesembahan-sesembahan (mu) selain Allah.” (QS. Luqman ayat 11)

وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُ وَيَخْتَارُ ۗمَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ ۗسُبْحٰنَ اللّٰهِ وَتَعٰلٰى عَمَّا يُشْرِكُوْنَ

“Dan Rabbmu menciptakan apa yang dia kehendaki dan memilihnya. sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang persekutukan (dengan Dia).” (QS.Al-Qashash 68)

Allah menciptakan setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan sesuai dengan apa yang Dia kehendaki dan pada semua itu terdapat hikmah yang mendalam. Seperti misalnya perempuan yang Allah ciptakan baginya dua alis yang bersambung, maka tidak boleh baginya untuk mengubah ciptaan Allah dan perempuan yang lain Allah ciptakan baginya dua alis yang tebal. Dan khusus berkaitan dengan sebagian wanita yang keras kepala, engkau katakan kepadaku dia akan menipiskannya, mencukurnya atau mencabutnya sehingga akan berbentuk seperti hilal (bulan sabit), maka hal ini semua termasuk mengubah ciptaan Allah dan ini tidak diperbolehkan bahkan haram dan bahkan hal tersebut merupakan dosa besar karena Rasulullah bersabda:

لعن الله الواشمات والموتشمات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله

تعالى

“Allah melaknat wanita-wanita yang menato dan wanita-wanita yang minta ditato, wanita-wanita yang mencukur bulu alisnya, dan wanita-wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah.”

Sumber: islamdigest.republika.co.id

Translate »