Pernahkah kalian mendengar kata nusyuz? Atau pernahkah kalian membaca tentang nusyuz? Nah, jika kalian belum mengetahui apa itu nusyuz, yuk simak penjelasan di bawah ini.

Kata nusyuz berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti “tanah yang terangkat tinggi ke atas.” Maksud dari kata tersebut yaitu seorang istri yang sudah melanggar atau bertentangan keluar dari hak-hak dan kewajibannya sebagai seorang istri atas suaminya, dia sudah mengungguli tabiatnya sebagai seorang istri dan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam kehidupan sehari-hari.

Secara terminologi, nusyuz adalah seorang istri yang menunjukkan sikap durhaka, baik berupa ucapan ataupun perbuatan seperti berkata yang tidak pantas, bermuka masam, bahkan sampai memalingkan wajah.

Jadi, dapat diartikan bahwa nusyuz adalah suatu sikap pelanggaran atau pengabaian yang dilakukan seorang istri terhadap sebuah komitmen bersama yang sudah menjadi hak dan kewajiban dalam hubungan suami istri yang menimbulkan gangguan dalam keberlangsungan kehidupan pernikahan.

Seorang istri dikatakan sudah melakukan sikap nusyuz kepada suami apabila sudah tidak mau untuk melaksanakan kewajiban utamanya yaitu berbakti secara lahir dan batin kepada suami dan sudah tidak mau untuk melaksanakan kewajiban lainnya seperti mengatur segala keperluan rumah tangga sehari-hari dengan baik.

Di dalam Al-Quran ada salah satu surat yang menjelaskan mengenai nusyuz, yaitu Surat An Nisa ayat 34.

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوۡنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعۡضَهُمۡ عَلٰى بَعۡضٍ وَّبِمَاۤ اَنۡفَقُوۡا مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ‌ ؕفَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ‌ ؕ وَالّٰتِىۡ تَخَافُوۡنَ نُشُوۡزَهُنَّ فَعِظُوۡهُنَّ وَاهۡجُرُوۡهُنَّ فِى الۡمَضَاجِعِ وَاضۡرِبُوۡهُنَّ‌ ۚ فَاِنۡ اَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوۡا عَلَيۡهِنَّ سَبِيۡلًا‌ ؕاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيۡرًا‏

Artinya: “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang Shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha tinggi, Maha besar.”

Hukum Nusyuz Dalam Islam

Hukum nusyuz seorang istri kepada suami dengan mengabaikan nasihat-nasihat ketika sadar menurut Islam adalah haram dan termasuk ke dalam salah satu dosa besar

Dosa besar yang ke-47: “perbuatan nusyuz seorang istri kepada suaminya”

Selain merupakan salah satu dosa besar, sikap nusyuz juga dapat menyebabkan terputusnya nafkah yang diberikan oleh suami sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qorib (2000:239).

“Ada dua hal yang bisa gugur akibat nusyuz, yakni hak gilir dan hak mendapatkan nafkah.”

Oleh karena itu, seorang istri diharamkan dan dilarang untuk mengabaikan suami dan menyombongkan diri kepada suami serta meremehkan segala hak-hak yang ada. Karena seharusnya, dalam menjalani kehidupan suami istri harus bisa saling melaksanakan hak dan kewajiban dengan seimbang.

Mengatasi Nusyuz Menurut Syariat Islam

Sikap nusyuz merupakan sikap seorang istri yang sangat menakutkan dan jika sudah terjadi maka harus secepatnya untuk dihentikan. Tetapi, seorang suami tidak bisa menghentikan sikap nusyuz tersebut secara gegabah dan ceroboh melainkan harus tetap mengikuti syariat-syariat yang diperbolehkan dalam Islam.

Cara mengatasi nusyuz yang diperbolehkan Islam sesuai dengan syariat, yaitu :

Memberikan Nasihat Secara Lembut

Cara pertama yang dapat dilakukan untuk mengatasi nusyuz adalah dengan memberikan nasihat secara lemah lembut kepada istri supaya tidak merasa tersinggung. Selain itu, berikan pemahaman secara lembut dan pilihlah waktu yang tepat serta dengan suasana yang membuat nyaman.

Memberikan nasihat kepada istri memang tidak akan secara instan sang istri akan berubah, maka diperlukan kesabaran dan dilakukan secara bertahap. Selain itu, suami juga harus menyeimbanginya dengan doa, karena hanya Allah SWT. yang dapat membolak-balikan hati manusia.

Pisah Tempat Tidur Sementara

Cara selanjutnya yang bisa dilakukan oleh suami apabila istri tidak dapat berhenti dari sikap nusyuz, maka suami diperbolehkan untuk pisah tempat tidur sementara. Dengan tujuan supaya istri sadar dan mengetahui bahwa suami tidak menyukai sikap yang dilakukan oleh istri.

Tidak Bertegur Sapa

Cara lain untuk mengatasi nusyuz adalah dengan tidak bertegur sapa sampai istri dapat meninggalkan sikap buruknya tersebut dan sampai istri mau untuk berbakti lagi kepada suami.

Dengan tidak melakukan tegur sapa seharusnya dapat membuat istri menjadi sadar atas kesalahannya, dan cepat-cepat untuk bertobat serta meminta maaf kepada suami.

Memukul dengan Pukulan yang Sesuai Syariat Islam

Dalam Islam, suami diperbolehkan untuk memukul istri sesuai dengan syariat Islam jika seorang istri yang melakukan sikap nusyuz tidak berubah dan tidak sadar akan kesalahannya walau sudah diberikan nasihat secara lembut, pisah tempat tidur, serta tidak bertegur sapa.

Ketentuan syariat Islam, suami boleh memukul istri nusyuz dengan beberapa kriteria yaitu tidak memukul di bagian wajah, tidak menyebabkan cacat, serta tidak meninggalkan bekas.

Memilih Jalur Perceraian

Jika semua cara sudah dilakukan tetapi tidak membuat istri sadar dan mau untuk meninggalkan sikap nusyuz tersebut, maka cara terakhirnya adalah dengan perceraian. Perceraian memang salah satu perbuatan yang tidak disukai oleh Allah SWT. tetapi tidak termasuk ke dalam perbuatan yang diharamkan dan boleh untuk dilakukan untuk maslahat yang lebih besar.

Sikap nusyuz yang dilakukan oleh seorang istri tidak hanya berpengaruh kepada rasa hormatnya dengan suami, tetapi juga bisa memberikan efek yang buruk untuk anak-anaknya. Oleh karena itu, untuk mencegahnya dapat melalui perceraian sebagai cara terakhir.

Cara mengatasi nusyuz yang dijelaskan di atas bukan harus dipilih salah satu atau dilakukan secara terpisah, melainkan harus dilakukan secara bertahap satu persatu mulai dari memberikan nasihat secara lemah lembut dan langkah perceraian hanya boleh dilakukan jika istri sudah tidak dapat menghilangkan sikap nusyuz tersebut.

Oleh karena itu, seorang perempuan Islam yang sudah menjadi seorang istri seharusnya berbakti kepada suami dan menjauhi sikap nusyuz, karena sikap tersebut sangat dilarang oleh Allah SWT.

Sumber :qureta.com

Translate »