Pernahkah Anda heran atau penasaran dengan cara kita –para penutur bahasa Indonesia—yang cenderung sembarangan dalam menamai negara atau kota di luar Indonesia? Kita misalnya, enteng saja menyebut negara La France sebagai Prancis, Nederland sebagai Belanda, atau Côte d’Ivoire sebagai Pantai Gading. Lah, beda banget, ya?

Secara aturan tata bahasa, model penamaan negara atau kota yang sudah kadung kita lakukan ini sebetulnya tak bisa dibenarkan. Sebabnya, nama kota atau negara adalah bahagian dari nama diri, bukan nama jenis, karenanya tak bisa diubah, termasuk tak bisa diterjemahkan. Kita tak boleh misalnya, menerjemahkan nama daerah Boyolali menjadi “Crocodile Forget” sebab “Boyolali” adalah nama diri, bukan nama jenis.

Demikian pula dengan nama orang, ia adalah nama diri, tak boleh diterjemahkan. Jika nama Anda kebetulan adalah Selamet misalnya, Anda tak boleh menerjemahkannya menjadi “congratulation”. Ya kali Anda kenalan dengan model begini, “Hi, I am Congratulation. I am from Crocodile Forget city”.

Jangan, ya.

**

Tentang ini, Joss Wibisono dalam “Bagaimana mesti menamai negara dan wilajah asing? [Sic!]” menjelaskan tiga pola utama yang melatari cara kita menamai negara atau kota di luar Indonesia, pertama, mengindonesiakan nama asing. Barangkali, cara ini digunakan untuk lebih mengakrabkan nama-nama asing ke kuping orang Indonesia.

Joss menyebut hanya ada dua puluh nama negara dari total 195 negara di dunia yang entah bagaimana, kita Indonesiakan nama-namanya (Joss hanya menulis 19 nama negara), yakni: Papua Nugini (Papua New Guenea), Jepang (Nippon), Tiongkok (Zhungguo), Korea Utara (Bughan), Korea Selatan (Namhan), Belanda (Nederland), Jerman (Deutschland), Prancis (La France), Inggris (England), Spanyol (España), Yunani (Hellas), Norwegia (Norge), Pantai Gading (Côte d’Ivoire), Maladewa (Maldives), Amerika Serikat (The United States of America), Afrika Selatan (Suid Africa), Irlandia (Ireland), Islandia (Eylenda), dan Filipina (Pilipinas).

Cara yang kedua adalah menyesuaikan ejaannya agar pas dengan ejaan kita. Kita melakukan ini utamanya pada huruf C dan X. Huruf C kita ‘sesuaikan’ menjadi K, sementara X menjadi KS. Penyesuaian ini tampak pada cara kita menamai nama-nama negara berikut: Kanada (Canada), Kolombia (Colombia), dan Nikaragua (Nicaragua). Sebagai catatan tambahan, “Kroasia” tidak termasuk pada kategori nama negara yang ejaannya kita sesuaikan, tahu sebabnya? Yup, negara asal gelandang Real Madrid, Luca Modric, itu bernama resmi Republika Hrvatska, bukan Croatia (versi Inggris).

Begitu juga dengan negara Ceko atau Cekoslowakia. Penamaan negara ini sebaiknya dimasukkan dalam kotak tersendiri, pasalnya, penulisan untuk nama negara ini terus berubah, utamanya setelah negara itu mengalami perpecahan sejak 1990; ada yang menulis nama negara itu menjadi Ceko, ada pula yang menulisnya menjadi Slowakia. Di Indonesia, Kompas dan Tempo kompak menulis nama negara tersebut sebagai Ceko; bukan Ceska, bukan pula Czechia.

Sementara perubahan pada huruf X kita timpakan pada dua negara berikut: Meksiko (Mexico – kita ubah X dan C sekaligus) dan Luxembourg yang kita eja sebagai Luksemburg.

Cara ketiga –dan ini yang dirasa paling pas—kita menamai negara dan kota di luar negeri sesuai dengan penyebutan warga lokalnya masing-masing. Kita tidak menerjemahkan atau menyesuaikan dari bahasa lain seperti Inggris, Belanda, atau lainnya. Kita ikhlas menyamakan penyebutannya dengan cara warga lokalnya menyebut wilayah mereka masing-masing. Nama-nama wilayah itu antara lain adalah Praha (orang Inggris dan Prancis mengejanya menjadi Prague), Wina, Jenewa, kemudian negara-negara Arab dan Afrika Utara yang berbahasa Arab, seperti Mesir, Suriah, Maroko, dan seterusnya.

Kebahasaan atau Politis?

Tiga cara di atas tentu bukan panduan dalam menamai negara atau kota orang, tetapi hasil dari pengamatan tentang cara kita memberi nama pada negara atau kota di luar Indonesia. Sekali lagi, secara tata bahasa, ketiga pola di atas tak bisa sepenuhnya dibenarkan, terutama karena tak ada panduan baku tentang bagaimana sebuah wilayah dinamai. Karenanya, dugaan yang paling masuk akal adalah, penamaan wilayah di atas tidak sepenuhnya dilandasi oleh alasan kebahasaan, tetapi lebih berupa alasan politis.

Hal ini tampak pada polemik penamaan negara China yang muncul belakang ini. Bagaimana seharusnya mengeja nama negara ini? KBBI V mengejanya “Cina”, bukan “China”. Kedutaan Besar Cina sempat melayangkan protes, mereka tak mau nama negaranya ditulis “Cina” lantaran kata itu sudah kadung dimaknai peyoratif atau buruk. Hal ini berakar pada anggapan bahwa kata “Cina” lebih sering digunakan untuk meledek atau bahkan menghina, “dasar Cina!”.

Namun, alasan ini tak bisa diterima karena tak berdasar pada aspek kebahasaan sama sekali. Karenanya, nama resmi yang digunakan di khasanah kebahasaan kita adalah Cina; dan nama ini digunakan untuk semua bentuk turunannya; Tembok Cina, Kalender Cina, dst. Pelafalan untuk nama negara itu adalah Cina, bukan Cainis, Caina, atau malah Cania. Yang terakhir itu nama orang, bukan nama negara.

Meski begitu, para pemegang otoritas bahasa di Indonesia nyatanya tak selalu setegas ketika berhadapan dengan permintaan kedubes Cina, kita bisa enteng saja menyetujui (konon) permintaan pemerintah Birma (Burma) yang meminta agar negaranya diganti sebutannya menjadi Myanmar. Kita juga ho’oh saja ketika pemerintah India mengganti nama kota Madras menjadi Chennai, Kalkuta menjadi Kolkota, dan Bombay menjadi Mumbai. Untuk yang terakhir itu, hanya penjual sayur yang tetap bersikukuh tak mau mengubah nama bawang bombay menjadi bawang mumbai.

Sudah, deh. Jangan cari perkara dengan tukang sayur.

Hal ini kembali menegaskan bahwa aturan kebahasaan kita tentang penamaan kota atau negara memang tak padu bahkan cenderung wagu. Kita bisa enteng saja mengganti nama kota atau negara orang, padahal jika orang luar melakukan hal yang sama, kita belum tentu terima. Tegal misalnya, kata yang dalam KBBI V bermakna “sebab” atau “karena” seperti dalam peribahasa Alah bisa tegal biasa (mahir karena dilatih atau dibiasakan) itu tak akan enak jika diterjemahkan ke dalam bahasa luar, Inggris misalnya; “Hi, I am from because”. Aneh, kan?

Pribumisasi Diksi

Joss Wibisono mengkritisi pola penamaan yang semrawut di atas sebagai tanda lembeknya nasionalisme kita. Kita –tulis dia—membebek pada bahasa lain, terutama bahasa Inggris. Saya tak sepakat pada bahagian ini. Yang kita lakukan bukanlah membebek dalam arti nurut buntut; mengikuti begitu saja tanpa cela, tetapi membumikan bahasa agar bisa dimengerti para penggunanya. Tentu, untuk konteks ini, pertimbangan kebahasaan harus disingkirkan dulu.

Panduan kebahasaan murni ditujukan untuk mempermudah penggunaan bahasa dengan tujuan agar bahasa lebih mudah pula dipahami, karenanya, jika dalam beberapa hal panduan bahasa justru menyulitkan, silakan dipinggirkan saja. Tak dosa, tak akan pula masuk neraka.

Pemilik bahasa adalah para penggunanya, bukan Pusat Bahasa, bukan pula orang-orang yang petetang-peteteng bertindak laiknya pahlawan bahasa. Lagi pula, model penamaan negara atau kota yang tak beraturan itu tak hanya terjadi di bahasa Indonesia; bahasa lain pun melakukan hal yang sama, terutama negara-negara yang punya sejarah mengangkangi negara lain; mereka menyebut negara jajahannya sesuka hati mereka saja.

Karenanya, mengaitkan pola kebahasaan tak beraturan ini dengan nasionalisme rasanya terlalu berlebihan. Kita hanya berusaha melakukan pribumisasi diksi, bukan lupa diri.

Hal yang termasuk pribumisasi (istilah yang benar secara kebahasaan adalah “pembumian”) ialah menerima kenyataan bahwa bahasa, sebagaimana peradaban, selalu mengalami perkembangan. Bahasa Indonesia yang secara resmi baru lahir pada 28 Oktober 1928 melalui Sumpah Pemuda adalah bentuk pengembangan dari bahasa asal yang berakar dari bahasa Melayu; yang kala itu digunakan sebagai bahasa penghubung di hampir seluruh wilayah di Asia Tenggara.

Secara ejaan, bahasa Indonesia juga terus mengalami perkembangan, mulai dari Ejaan Van Ophuijsen (1901-1947), Ejaan Republik/Soewandi (1947-1956), Ejaan Pembaharuan (1956-1961), Ejaan Melindo (1961-1967), Ejaan Baru/Lembaga Bahasa dan Kesusastraan (LBK) (1967-1972), Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) (1972-2015), dan yang digunakan hingga kini, Ejaan Bahasa Indonesia (EBI) (2015—sekarang).

Membumikan bahasa dengan turut mengakomodir perkembangannya justru adalah upaya tegas menunjukkan nasionalisme –jika itu digunakan sebagai salah satu ukuran—sebab bahasa adalah gejala peradaban, karenanya ia harus turut berkembang. Ngeyel untuk terus terperangkap (atau memerangkapkan diri) dalam salah satu jenis atau gaya bahasa saja justru bisa dilihat sebagai upaya mengingkari kenyataan perkembangan itu, atau lebih parah lagi, menjadikan bahasa Indonesia laiknya museum; tak berkembang, terus-terusan murung.

 

Sumber: Khoirul Anam , https://www.qureta.com/next/post/tentang-cara-kita-menamai-negara-dan-kota-orang

Translate »