Nikah menurut bahasa berarti mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan atau bersenggama (wath’i). Nikah juga dikenal dengan sebutan kawin atau perkawinan. Sedangkan nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram. Sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan.

Islam melihat pernikahan sebagai kewajiban sosial. Pernikahan adalah suatu perbuatan yang sangat di senangi oleh Allah Swt. dan dicontohkan pula oleh Nabi Muhammad Saw. Pernikahan merupakan hubungan alami antara lelaki dan wanita. Sebagaimana dikatakan secara eksplisit dalam alquran sebagai berikut: “Kemudian hanya Allah yang menciptakan segala sesuatu dengan berpasangan-pasangan, bahwa tanah menghasilkan sebagaimana manusia itu sendiri.” Dalam ayat yang lain di sebutkan pula sebagai berikut: “Dia (Allah) menciptakan berpasang-pasangan lelaki dan wanita dari suatu bibit yang diletakkan (di tempatnya).”

Semua ayat-ayat alquran tersebut berhubungan dengan misteri kehidupan seksual yang berbunyi: “Segala sesuatu yang di ciptakan berpasangan-pasangan, setiap masing-masing mereka menjalankan tugasnya dengan sempurna dan sebagai proses ciptaan Allah.” Rasulullah Saw. bersabda, “Apabila telah mencapai umur dewasa maka biarkan ia menikah. Apabila ia telah mencapai umur dewasa dan bapaknya tidak mengawinkanya, maka ia berdosa, dosanya akan diterima oleh bapaknya.”

Apabila orang tua merasa bahwa anaknya telah mencapai umur yang sudah layak menikah dan sudah dapat memikul tanggung jawab suatu keluarga, maka orang tua harus menikahkan mereka. Usia menikah bervariasi pada setiap individu. Rata-rata untuk lelaki berkisar pada umur 20 tahun dan untuk wanita berkisar pada umur 17 tahun.

Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang mempengaruhi, maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi 5 macam:

Pertama, Wajib bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak ia akan terjerumus dalam perzinaan. Sabda Nabi Saw:

“Hai golongan pemuda, barang siapa di antara kamu yang cukup biaya maka hendaklah ia menikah. Karena sesungguhnya nikah itu menghalagi pandangan dan memelihara kehormatan. Dan barang siapa yang tidak sanggup, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa adalah perisai baginya.” (HR Bukhari Muslim).

Kedua, Sunnah bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya. Sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan-keperluan lain yang mesti dipenuhi.

Ketiga, Mubah bagi orang-orang yang tidak terdesak oleh hal-hal yang tidak mengharuskan untuk segera nikah atau mengharamkannya nikah.

Keempat, Makruh bagi orang yang tidak mampu untuk melaksankan pernikahan. Firman Allah Swt: ”Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya hingga Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”

Kelima, Haram bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia-nyiakannya. Haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi keperluan hidup kepada istrinya.

Tujuan pertama hukum pernikahan dalam Islam adalah melindungi moral manusia. Islam melarang perzinaan dan hubungan di luar pernikahan, dengan maksud mendisiplinkan keinginan nafsu alami mereka. Sehingga mereka terjaga dari melakukan hal yang tidak senonoh. Oleh karena itu alquran menyebut kontrak pernikahan (nikah) dengan kata ‘ihsan’. Seorang lelaki yang melakukan kontrak pernikahan disebut dengan ‘muhsin’ dan wanita disebut dengan ‘muhsinah’.

Pernikahan pula seharusnya mewujudkan hubungan antara dua hati yang di dasarkan atas cinta dan mencintai, sayang dan menyayangi, kasih dan mengasihi. Sehingga mereka merasa nikmat, senang, aman, dan gembira. Pencapaian harmonisasi dalam hubungan ini adalah salah satu tujuan utama dalam mendapatkan kesucian cinta sesama manusia.

Alquran juga menunjukkan bahwa tujuan dan ide pokok ikatan pernikahan adalah cinta, kasih sayang dan kebaikan hati. Alquran menyatakan hal ini dalam kata-kata, “Di antara tanda-tanda kebesaran-Nya Dia menciptakan jodoh di antara kamu sekalian sehingga saling mencintai dan Dia meletakkan cinta kasih sayang di antara hati-hati kalian.”

Pernikahan menjadi kabar gembira terutama bagi para lelaki. Karena pada hakikatnya lelaki tidak dapat hidup sendiri. Ia tidak diciptakan untuk sendiri. Bahkan ketika Hadhrat Adam a.s. diciptakan, ia tidak hidup sendirian. Kitab Suci alquran menyatakan, “Wahai manusia, takutlah kepada Allah yang telah menciptakan kamu. Dia menciptakan suami dan isteri, dan dari mereka berdua telah Ia lipat gandakan lelaki dan wanita dalam jumlah yang besar.”

Begitupun bagi wanita, pernikahan menjadi penyelamat bagi mereka. Dimana wanita yang pada hakikatnya memiliki banyak kelemahan, membutuhkan pendamping untuk menguatkannya. Maka bagi lelaki maupun wanita, pernikahan ini layaknya taman surga yang menumbuhkan cinta dan kasih sayang nan subur dan menyejukkan.

Alquran menjelaskan bahwa hubungan cinta dan rasa kasih sayang itu dapat berakar dan mendarah daging bagi pasangan suami isteri. Apabila cinta dan kasih sayang tertanam dalam cita-cita pernikahan yang Islami. Cita-cita pernikahan tersebut bukan hanya untuk memperbanyak keturunan. Tetapi juga mengamankan pasangan suami isteri dari setiap perbuatan mereka. Agar setiap perbuatan tidaklah membuang-buang waktu dan energi saja, serta menambah kemajuan spritual mereka. Oleh karena itu pernikahan menurut Alquran merupakan tugas yang suci.

Sumber : qureta.com

Translate »