Dalam agama Islam pernikahan dini merupakan ikatan pernikahan antara pria dan wanita yang dilakukan saat kedua belah pihak masih berusia 18 tahun atau masih dalam sekolah menengah yang sudah akil baliqh. Islam sendiri merupakan agama yang sesuai dengan tabiat manusia sehingga sangat jelas jika kesucian dan juga kebersihan seksual akan mengembalikan kita kedalam ajaran-ajaran

Pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah dimana seorang pria dan wanita melakukan akad yang bertujuan untuk mendapatkan kehidupan sakinah, mawaddah, dan warahma. Tujuan dari pernikahan adalah memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat sehingga dasar hukum islam dari sebuah pernikahan bisa dikatakan sunnah, wajib atau bahkan mubah. Ada beberapa hukum prinsip islam yakni perlindungan pada agama, harta, jiwa, keturunan dan akal.

Jika menurut psikologi usia terbaik untuk menikah adalah antara 19 sampai dengan 25 tahun, lalu bagai mana Nabi kita memberikan petunjik?Dalam menjawab pertanyaan ini sahabat Nabi menceritakan sebuah hadist yang artinya; Aku pernah mendengar rasulullah SAW, bersabda, “Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian telah mencapai ba’ah, kawinlah. Karena sesungguhnya, pernikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan, barang siapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena sesungguhnya puasa itu akan meredakan gejolak hasrat seksual”. (HR Iman yang Lima).

Dalam hadist ini, Rasulullah SAW menggunakan kata syabab yang kita maknai sebagai pemuda. Akan tetapi, siapakah yang dimaksud dengan syabab? Syabab adalah seseorang yang telah mencapai masa ‘aqil-baligh yang usianya belum mencapai 30 tahun. Masa ‘aqil-baligh seharusnya telah dialami oleh tiap-tiap orang pada rentang usia sekitar 14-17 tahun. Menikah muda menurut islam sendiri tidak melarang adanya sebuah pernikahan asalkan sudah baligh salah satu syarat baligh adalah adanya siffat rasyid atau kecendakiaan.

Secara sederhana, orang yang telah memiliki sifat rasyid mampu mengmbil-mengmbil pertimbangan yang sehat dan berdasar dalam memutuskan suatu perkara, dapat menimbang baik dan buruk dengan ilmu yang memadai, memiliki kemampuan untuk memilih yang lebih penting dari yang penting dari yang kurang penting, serta dapat bersikap mandiri.

Salah satu hal yang dianggap dapaat menjadi penanda telah adanya sifat rasyid adalah kemampuan untuk men tasharuf kan harta dengan baik. Artinya, salah satu hal yang menandakan kedewasaan seseorang adalah manakala ia mampu membelanjakan hartanya dengan baik, mengatur keuangan, dan memakai anggaaran keuangannya dijalan yang baik dan sudah sanggup memberikan nafkah jasmani dan rohani. Pernikahan dini merupakan istilah kontemporer yang dikaitkan dengan awal waktu tertentu.

Dalam konteks Al-Qur’an, Al-Qur’an tidak menyebutkan secara spesifik pada usia berapa orang sebaiknya menikah. Namun dari penafsiran ayat yang dikaitkan dengan usia pernikahan dini sebagai mana terlihat dalam penafsiran Ibn Jarir al-Tabarin dan para Ulama yang senada dengannya, tidak mengaitkan penjelasan makna kata kunci ini dengan boleh tidaknya menikahkan seorang anak.

Sebaliknya dalam Fiqh, pemaknaan atas kata kunci ini cukup menentukan. Ketika kata ini diartikan perempuan kecil yang belum haid, maka dipahami sebagai pembolehan pernikahan anak di usia dini dengan alasan jika indahnya anak kecil yang belum haid saja diatur dalam alQur’an, maka hal ini berarti bahwa menikahkan anak kecil adalah boleh.

Selain itu bisa dipahami dari ayat ini, bahwasanya dengan adanya pengaturan indah bagi anak yang masih kecil, maka menunjukan adanya perceraian perempuan yang masih kecil, setelah dipahami dengan adanya perceraian bagi perempuan yang masih kecil, maka jelas bahwa itu menunjukan adanya pernikahan perempuan yang masih kecil, disinilah dapat disimpulkan bahwasannya terdapat pernikahan dini dalam al-Qur’an. Adapun Munasabah ayat yang dipandang terkait dalam segi materi mengenai batasan usia dalam pernikahan yaitu pada surat al-Nisa’ ayat 6 yang artinya;

Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa.

Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).

Ayat di atas menyebutkan tentang kapan seorang wali agar bersiap-siap memberikan wewenang kepada anak yatim untuk mengurus sendiri hartanya, yaitu ketika mereka sudah mencapai usia untuk menikah hatta balaghu al-nikah. Para mufasir berbeda pendapat dalam mengartikan kata ini. Menurut Ibn Jarir al-Tabari, kata ini bermakna mimpi basah.

Jalal al-Di al-Mahalli dan Jalal al-Dinn al-Suyuti mengartikan sudah mimpi basah atau sudah genap berusia 15 tahun sebagaimana pendapat Imam Shafi‘i. Ibn Kathir mempunyai pendapat yang sama yaitu mimpi basah atau genap berusia 15 tahun. Al-’Alusi dalam Ruh al-Ma‘ani lebih mengutamakan pendapat yang mengatakan bahwa usia menikah bagi anak mereka adalah 18 tahun sedangkan bagi anak adalah 17 tahun.

Abu Hayyan Muhammad Ibn Yusuf dalam Tafsir al-Bahr al-Muh menyebutkan pendapat al-Nakha‘I dan Abu Hanifah yang mengatakan bahwa anak yatim tersebut harus ditunggu hingga berusia 25 tahun. Dalam Fiqh, kedewasaan anak dijelaskan melalui konsep baligh. Baligh anak perempuan ditandai dengan menstruasi (hayd), sedangkan laki-laki ditandai dengan mimpi basah (ihtilam).

Seorang anak yang sudah baligh dipandang telah dewasa sehingga bisa dibebani kewajiban agama (mukallaf). Menstruasi dan mimpi basah mungkin cukup untuk dijadikan indicator kedewasaan fisik dalam kaitannya dengan shalat, zakat, puasa, dan haji karena apa yang harus dilakukan dalam kewajiban agama tersebut tidak memerlukan kematangan fisik secara sempurna bahkan anak yang belum menstruasi dan mimpi basah pun banyak yang bisa melakukannya.

Namun demikian, mentruasi dan mimpi basah tidaklah cukup sebagai tanda kedewasaan seorang anak untuk menjalankan kehidupan pernikahan. Terkait pembahasan di atas, dapat dipahami, bahwa ayat tersebut telah menyinggung masalah usia dewasa dari anak yatim laki-laki maupun perempuan, dipandang telah mampu mengelola sendiri hartanya.

Al-Qur’an menyebut agar mereka diuji apakah bisa melakukannya atau tidak pada saat mereka telah sampai di usia menikah dalam ayat hatta balaghu al-nikah dan para mufassir menyebutkan angka usia tersebut adalah 15, 17, 18, hingga 25 tahun. Tetapi pendapat ini tidak dijadikan dasar bagi pentingnya usia minimal pernikahan di dalam fiqh padahal mengelola rumah tangga baik pengaturan nafkah, jumlah dan jarak anak dalam keluarga agar bisa membesarkan mereka secara berkualitas, dan pemenuhan segala kebutuhan anggota keluarga baik fisik,mental, dan spiritual agar bisa mereka dapat merasakan sakinah, mawaddah, warahmah dalam keluarga sepanjang usia perkawinan yang tentunya jauh lebih penting dari pada sekedar mengelola harta warisan yang dimiliki anak yatim.

Laki-laki dan perempuan juga sama-sama perlu kedewasaan (baligh) secara mental dan sosial untuk menikah. Pernikahan tidaklah hanya terkait dengan hubungan seksual, melainkan juga lahirnya anak-anak dengan berbagai implikasi hak dan kewajiban yang juga perlu dipersiapkan secara matang oleh Pernikahan anak tidak hanya karena dapat melahirkan mudarrah bagi anak, terutama anak perempuan baik secara fisik maupun psikis, tetapi juga mudharat bagi masyarakat karena lahirnya generasi tidak tumbuh dalam lingkungan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah yang mensyaratkan terpenuhinya kebutuhan fisik dan psikis dengan baik.

Sumber : qureta.com

Translate »